https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tangkap DPO Terpidana, Eksekusi ke Rutan

*Kasus Perusakan Mobil

PALEMBANG - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejari Palembang, berhasil menangkap Zaidan Jauhari (58). Dia merupakan DPO kasus perusakan mobil tahun 2020 silam, yang sudah divonis 1 tahun 3 bulan penjara pada 2021. Tim Tabur mencokok Zaidan, sedang duduk santai depan sebuah mal di Jl Letkol Iskandar, Palembang, Selasa (6/6).
Ternyata warga Jl Letnan Jaimas, Lr H Totong, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, itu kini berprofesi ojek online (ojol) “Sebelumnya, pergerakan terpidana ini sudah dipantau Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejari Palembang,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, kemarin. Penangkapan terpaksa mereka lakukan.
Sebab, terpidana tidak kooperatif dan menghilang, saat dilakukan pemanggilan secara patut untuk menjalani masa tahanan. “Sehingga kami tetapkan sebagai DPO,” jelasnya. BACA JUGA : Empat Tahun Buron, DPO Begal Tertangkap
Terpidana Zaidan, jadi DPO sejak 2021 lalu. Kasusnya, perusakan mobil sebagaimana Pasal 406 KUHP. “Selanjunya terpidana langsung kami eksekusi ke Rutan Kelas 1 Palembang, untuk menjalani hukumannya. Sebagaimana putusan majelis hakim PN Palembang,” tegasnya.
Untuk diketahui, perusakan mobil itu terjadi Senin (12/10/2020), sekitar pukul 19.00 WIB. Kejadiannya depan SMKN 1 Palembang, Jl Letnan Jaimas, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Berawal terpidana, tidak senang lampu mobil milik korban Alex Ponijo, langsung menyorot warung milik Pipit, istrinya. Korban sedang parkir sementara, hendak menurunkan beberapa tabung gas elpiji. Salah paham membuat keributan antara korban dan istri terpidana. Datanglah terpidana dan anaknya, membawa alat pemukul dan merusak mobil korban. Terpidana juga bernada ancaman, akan membakar rumah korban. Sehingga korban melapor ke Polrestabes Palembang. (nsw/air)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan