Pertanyakan Legalitas Saksi Auditor
PALEMBANG - Lanjutan persidangan kasus perebutan aset 13 bidang tanah dan bangunan Universitas Bina Darma (UBD) kembali bergulir di PN Palembang Klas IA Khusus, kemarin (6/6).
Kali ini menghadirkan saksi Setiadi yang mengaku sebagai auditor dari Kantor Akuntan Publik.
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Edi Fahlawi SH MH itu berlangsung menarik.
Pasalnya, legalitas saksi yang mengaku sebagai auditor ini dipertanyakan kuasa tergugat VII dan VIII, Adv Novel Suwa.
Dia mempertanyakan legalitas saksi yang dihadirkan tergugat III, IV, V, dan VI yang mengaku mengaudit laporan keuangan Yayasan UBD Palembang.
Akan tetapi, keberatan dan pertanyaan terkait legalitas dari saksi yang disampaikan kepada majelis hakim ini hanya diterima dan dicatat.
"Nanti keberatan terkait legalitas saksi ini kami catat dan akan dipertimbangkan," imbuh Edi Pelawi di persidangan, kemarin (6/6).
Selepas persidangan, Kuasa Hukum Tergugat I dan II, Adv Aldo M Naiggolan SH didampangi Novel Suwa SH MH menyebut sidang hari ini (kemarin, red) pemeriksaan saksi dari pihak tergugat III, IV, V dan VI yang merupakan saksi auditor tentang laporan keuangan.
Menurutnya, dalam fakta persidangan terungkap bahwa yang menandatangani laporan keuangan itu bukan saksi dari auditor, melainkan akuntan publiknya atau orang yang berbeda, tetapi dalam fakta persidangan terungkap saksi tersebut menjelaskan dia melakukan audit tetapi bukan dia yang menandatangani.
"Jadi Intinya dia pernah melakukan audit laporan keuangan yang menurut saksi adalah laporan keuangan Bina Darma," jelasnya.
Novel Suwa SH MH menambahkan kliennya keberatan terhadap saksi yang dihadirkan.