Cari Solusi Truk ODOL
PALEMBANG – Truk ODOL (Over Dimensi Over Load) di Metropolis masih menjadi persoalan kronik. Meski banyak korban jiwa sudah berjatuh-an, nampaknya aturan tegas dan solusi jangka panjang belum dapat direalisasikan. Berdasarkan hasil rapat mengenai ODOL yang digelar Pemkot Palembang bersama stakeholder perlu penyelesaian jangka pendek maupun jangka panjang. Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Palembang, Yanurpan Yani, mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan, demikian Satlantas juga memastikan akan mengintensifkan lagi pengawasan ini,” ujarnya didampingi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Afrizal Hasyim. Pengawasan itu tak hanya berbentuk posko saja baik dari pihak kepolisian/aparat maupun OPD dan stakeholder terkait, tetapi juga dari masyarakat itu juga luar biasa, seperti dari medsos, CCTV, dan lainnya. Soal penegakkan aturan seperti kelayakan jalan kendaraan, KIR, SIM, STNK untuk sopir, dan lainnya.
“Untuk jangka panjang, seperti sudah disampaikan sebelumnya beberapa solusi dari kita mulai dari pembuatan kantong parkir, peminjaman terminal, pembuatan jalan khusus hingga pemindahan Pelindo,” jelasnya.Pemkot Palembang pun mengharapkan dukungan kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional wilayah V Sumsel, Kementerian PUPR agar segera merealisasikan pem-bangunan jalan lingkar timur (Sei Selayur) dan pelebaran Jalan Parameswara. “Kami juga berharap dukungan Kementerian Perhubungan dalam perencanaan dan pem-bangunan terminal barang dan angkutan pergudangan di wilayah Terminal A Karyajaya,” Tegasnya. Dukungan dari Pemprov agar merealisasikan lahan di jalan Noerdin Pandji sebagai kantong parkir khusus angkutan barang yang mau masuk Pelabuhan Boom Baru pukul 21.00 WIB. Diminta kepada PT Pelindo menerbitkan aturan internal di dalam wilayah pelayanan angkutan barang (kontainer) sehingga transportasi angkutan kontainer lebih ketat mengatur kendaraan barang boleh masuk dilengkapi SIM, STNK, lulus uji laik jalan serta dibatasi umur kendaraan maksimal 10 tahun.
“Mohon dukungan dan komitmen bersama kepada instansi berwenang dalam hal ini Polri, TNI, pemerintah pusat, provinsi Sumsel, serta Asosiasi Pengusaha Angkutan Barang terkait pengawasan dan penindakan angkutan barang yang tidak mematuhi peraturan dan ketentuan berlaku,” cetusnya.Dinas Perhubungan juga akan melakukan revisi Perwali 26/2019. “Ada beberapa poin yang direvisi,” tukasnya. Ketua MTI Sumsel, Hardayani menjelaskan truk ODOL ini permasalahan lama. “Kami dari MTI mendukung saja aturan yang ada,” jelasnya. Pengamat Transportasi Sumsel, Prof Erika Buchori mengatakan dari tahun 2003 sudah meneliti masalah ODOL, ini sepertinya muter-muter saja karena beda kepentingan, beda hati nurani.
“Kenapa ODOL berbahaya titik bergeser, belum lagi jalan mudah rusak dan ini bukan hanya buat anggaran untuk jalan besar tapi membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.Sementara pihak pengusaha jasa angkutan yang diwakilkan beberapa organisasi mengaku siap menaati aturan yang ada. Hanya saja mereka meminta ada solusi dan tidak ada pengurangan lagi jam melintas. (tin/fad)