Simpan Ganja, Buruh Harian Lepas Ditangkap

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Aparat Satnarkoba Polres Lahat meringkus seorang buruh terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Tersangkanya Andi Susandra (41), Buruh Harian Lepas (BHL), warga Srinanti RT 18/5 Kelurahan Gunung Gajah, Kecamatan Lahat,  Kabupaten Lahat. Barang bukti tiga paket sedang jenis ganja dengan berat kotor/brutto 230 gr. Satu lembar kantong plastik warna merah, satu) unit handphone merk STRAWBERRY warna merah. Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono S.Ik melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP M Romi SH MH mengungkapkan, tersangka mereka tangkap, Sabtu, 3 Juni 2023 sekitar pukul 14.30 WIB di rumahnya.

BACA JUGA : Potensi Empat Pasang
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP (tempat kejadian perkara) tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja. Selanjutknya Kasat Res Narkoba memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Kemudian lakukan pengrebekan. Saatpenggelesahan, petugas temukan barang bukti satu paket sedang ganja. Juga satu unit handphone merk Stawberry.
BACA JUGA : PT Angkasa Pura Solusi (APS) Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi yang Dibutuhkan!
Selanjutnya petugas polisi melanjutkan penggeledahan di lantai dua rumah milik tersangka. Petugas juga menemukan satu buah kantong plastik warna merah yang berisikan dua paket sedang daun ganja kering. Yaknindalam lemari pakaian milik tersangka yang berada di lantai dua rumah milik tersangka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan