Ahmad Dani Sebar Video Asusila

*Kesal Mantan Pacar Tak Mau Balikan

MUARADUA - Ahmad Dani Suseno (24), warga Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang OKU Selatan, harus menanggung malu akibat perbuatannya sendiri. Dia diduga telah menyebarkan video asusila antara dirinya dan mantan pacarnya UR (22), warga Kecamatan BPR Ranau Tengah. Setelah video tak senonoh itu tersebar, Ahmad Dani Suseno diamankan anggota Polres OKU Selatan karena dianggap telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasat Reskrim Mapolres OKU Selatan AKP Biladi Ostin SKom SH MH melalui Kanit Pidsus (Pidana Khusus) Ipda Akbar Rafsanjani STrK menjelaskan, kasus tersebut hasil dari pengembangan laporan polisi LP-B/01/1/2023/SPKT/Res OKUS/Polda Sumsel, tanggal 1 Januari 2023 lalu. Dari laporan tersebut korban UR tidak terima karena karena mantan kekasihnya Ahmad Dani Suseno menyebarkan video keduanya saat berhubungan badan. BACA JUGA : MIRIS ! Kasus Asusila Jerat Kades, Guru, hingga Perwira "Kejadiannya tanggal 24 Desember 2022, sekira pukul 12.00 WIB di Kelurahan Simpang Sender BPR Ranau Tengah," ungkapnya. Lanjutnya, seiring berjalannya waktu, hubungan asmara antara korban dan tersangka berakhir. UR menyatakan ingin berpisah. Namun tersangka Ahmad Dani Suseno tidak mau berpisah karena masih menyimpan hati kepada korban.
"Setelah berpisah, korban UR sudah memiliki kekasih baru. Tersangka tetap mengajak kembali menjalin hubungan asmara, tetapi ditolak korban. Karena sakit hati inilah, tersangka kemudian menyebarkan video tersebut, melalui aplikasi WhatsApp, messenger dan instagram ke keluarga korban," jelasnya.
Dari laporan ini Sat Reskrim Mapolres OKU Selatan mulai melakukan penyidikan. Polisi memburu pelaku yang sudah kabur keluar daerah. "Tersangka kita tangkap di sebuah indekosan berada di Gang Pengkuringan 5, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Kami tangkap tanpa ada perlawanan," terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan