Siap-Siap! Gaji dan Tunjangan PNS Bakal Naik, Ini Penilaiannya
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kabar baik mengemuka bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) karena Menteri Keuangan, Sri Mulyani, tengah merencanakan kenaikan gaji dan tunjangan bagi pegawai PNS, TNI, dan Polri pada tahun 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas yang mengajukan Usulan kenaikan gaji PNS ini. Namun melibatkan Kementerian Keuangan sehingga masih harus ada beberapa pembahasan lagi. Kedua lembaga saat ini masih melakukan pembahasan intensif mengenai tunjangan dan kenaikan gaji tersebut. Dalam usulan tersebut, berbagai hal akan disesuaikan dengan kenaikan gaji, termasuk tunjangan yang akan disesuaikan dengan kinerja para pegawai. BACA JUGA : Kabar Baik Buat ASN Lubuklinggau, Pemkot Siap Rp20 M untuk Gaji 13 Jadi, jika seorang PNS bekerja dengan baik, ia akan mendapatkan tunjangan yang besar, dan sebaliknya. Sebagai informasi, kenaikan gaji terakhir bagi PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Kenaikan gaji rata-rata ASN pada saat itu sekitar 5 persen, termasuk bagi personel TNI dan Polri. Pada tanggal 16 Agustus 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan rencana kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri. Kementerian Keuangan sedang melakukan perhitungan serius terkait kenaikan gaji ASN, dan pengumuman resminya akan melalui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 pada tanggal tersebut di DPR.