Ekspor Pasir Laut Kembali Diizinkan

JAKARTA - Kebijakan Pemerintah Indonesia yang kembali membuka keran ekspor pasir laut tahun ini rawan memicu polemik. Pasalnya, ekspor pasir laut pernah di larang di era Megawati Soekarnoputri saat menjadi Presiden RI, hingga di sebut-sebut kebijakan Jokowi itu hanya akan menguntungkan Singapura. Untuk di ketahui, ekspor pasir laut secara resmi di izinkan kembali seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023, tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut yang di terbitkan Presiden Joko Widodo.

Dalam Pasal 9 Ayat (2) huruf D menyebut ekspor diperbolehkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, hanya perusahaan yang mendapat izin Menteri ESDM atau gubernur yang berhak melakukan pengerukan terhadap hasil sedimentasi laut.
“Pelaku usaha yang memiliki izin pemanfaatan pasir laut wajib membayar PNBP,” katanya Jokowi seperti dikutip dari aturan tersebut, Jumat (2/6).
Di sisi lain, mengutip South China Morning Post menulis laporan berjudul “Singapura mujur usai Indonesia cabut larangan ekspor pasir laut yang berlangsung 20 tahun”. Dalam laporannya, media asing ini menyebut pencabutan larangan ekspor pasir laut dapat membantu proyek perluasan lahan di Singapura. Singapura adalah importir pasir laut terbesar di dunia. (jp/fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan