Langgar Aturan, 22 SPBU Disanksi
PALEMBANG - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berkomitmen menjaga penyaluran BBM Subsidi sesuai kuota yang telah di tetapkan. Salah satu upayanya di wujudkan melalui program subsidi tepat. Region Manager Retail Sales Sumbagsel, Awan Raharjo, mengungkapkan melalui program subsidi tepat ini, penyaluran BBM bersubsidi dapat lebih termonitor dan mencegah adanya kecurangan atau penyalahgunaan di lapangan sehingga BBM bersubsidi tersalurkan bagi masyarakat yang memang berhak. Sepanjang tahun ini, sambung dia, pihaknya telah memberikan sanksi kepada 22 SPBU di wilayah Sumbagsel, meliputi 10 di Jambi, 7 di Sumsel, 3 di Bangka Belitung, dan 2 di Lampung yang terbukti melakukan pelanggaran. Salah satu sanksinya berupa skorsing penyaluran BBM Subsidi JBT dan JBKP yang tentunya berdampak pada omzet penyalur.
"Sanksi ini bisa menjadi efek jera kepada lembaga penyalur agar tidak mengulangi kesalahan," ulas dia.Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, mengatakan, Pertamina mendorong penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran. Bagi konsumen yang ingin mendaftarkan kendaraannya sebagai penerima BBM Subsidi dapat melalui website subsiditepat.mypertamina.id. Menurutnya, pendaftaran dapat diakses melalui aplikasi MyPertamina. Jika kesulitan mendaftar secara mandiri, pihaknya menyiagakan petugas di SPBU agar bisa membantu sebagai bentuk pelayanan ekstra kepada pelanggan.
"Selain berkoordinasi dengan stakeholder terkait dan penegak hukum, Pertamina meminta dukungan masyarakat untuk ikut berperan aktif membantu melaporkan apabila ditemukan adanya indikasi kecurangan," ujarnya.Masyarakat dapat segera melaporkan ke aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center (135) jika ada pelanggaran dari pihak lembaga penyalur. "Kami tidak segan-segan memberikan sanksi," pungkasnya. (yun/fad)