Petahana Nyaleg, Tak Jamin Lolos DCS

*Bawaslu Terima Satu laporan BPD Nyaleg

PALI – Seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) periode 2019-2024 (petahana), dipastikan seluruhnya mencalonkan diri kembali pada Pemilihan Umum Legislatif 2024 mendatang.

Hal itu diketahui dari berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang diserahkan Partai politik (Parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI saat tahapan penerimaan berkas pendaftaran Bacaleg pada Pemilu 2024 mendatang.

Menurut ketua KPU Kabupaten PALI,  Sunario SE melalui Divisi Teknis Sarwo Edy didampingi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Abdul Rahman bahwa dari jumlah anggota DPRD PALI yakni 25 anggota, seluruhnya tercatat pada berkas Bacaleg.

"Nama seluruh anggota dewan tercatat pada berkas Bacaleg yang diserahkan Parpol ke KPU. Saat ini, berkas tersebut masuk tahapan verifikasi hingga tanggal 23 Juni 2023," ujar Sarwo Edy, Selasa 16 Mei 2023.

Meski saat ini masih duduk sebagai anggota dewan, Sarwo Edy menegaskan tidak menjamin lolos untuk ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS) atau Daftar Calon Tetap (DCT).

"Kita cek data Bacaleg yang sudah diterima. Apabila tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat, maka bisa saja nama yang telah diserahkan ke KPU diganti oleh Parpol tanpa terkecuali termasuk petahana," tandasnya.

Apabila telah melalui tahapan verifikasi, Sarwo Edy menyebut bahwa KPU akan mengumumkan DCS tanggal 19-23 Agustus 2023. "Apabila memenuhi syarat akan masuk di DCS yang akan diumumkan KPU di bulan Agustus 2023. Jadi bisa diketahui apakah seluruh anggota dewan petanana masuk DCS atau tidaknya setelah pengumuman," pungkasnya.

Sementara Ketua Bawaslu PALI H Heru Muharam melalui divisi hukum pencegahan Parmas dan Humas Basrul SAP membenarkan, seluruh dewan petanana kembali nyaleg. "Setelah dua hari penutupan pendaftaran kita telah menerima nama-nama Bacaleg. Dan memang benar 25 anggota dewan petahana ada namanya di berkas Bacaleg," ujar Basrul.

Ditambahkan Basrul bahwa setelah dua hari pendaftaran Bacaleg ditutup KPU, pihaknya juga membuka layanan pengaduan dari masyarakat terkait berkas Bacaleg sesuai pasal 15 ayat 1 dan 2 PKPU 10 tahun 2023 tentang pencalonan DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.

Bawaslu PALI kata dia telah menerima aduan dari masyarakat adanya dugaan anggota BPD aktif di salah satu desa mendaftar jadi Bacaleg. "Aduan itu kita tindak lanjuti dengan meminta KPU untuk lebih teliti dalam memverifikasi administrasi tersebut,  apakah sudah melengkapi berkas pengunduran diri yang bersangkutan sebagai BPD atau belum," tegasnya.(ebi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan