Haji Wajib Vaksin Meningitis-Influenza

JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi tetap mewajibkan seluruh jemaah yang ingin menunaikan ibadah haji tahun ini sudah vaksinasi Covid-19 dan meningitis (meningokokus). Hal itu jadi bukan tanpa alasan.

          Sebab, Arab Saudi tidak lagi mem batasi usia jemaah yang akan berhaji. Mereka, terutama yang lanjut usia dan berisiko tinggi (risti) membutuhkan perlindungan dari sisi kesehatan.

Selain kedua vaksin itu, calon jemaah haji juga sudah harus mendapatkan vaksin influenza musiman.  "Kementerian menyatakan jemaah haji tahun ini juga harus mendapatkan vaksin meningokokus dan vaksin influenza musiman," kata Menteri Haji dan Umrah Saudi, Dr Tawfiq Al-Rabiah.

Jemaah haji tidak boleh menderita penyakit kronis akut atau penyakit menular apa pun saat melaksanakan ibadah," imbuhnya. Otoritas Arab Saudi telah mengeluarkan berbagai kelonggaran terkait protokol kesehatan hingga kebijakan terkait haji dan umrah.

Kelonggaran itu mencakup izin bagi perempuan untuk menjalankan haji dan umrah tanpa mahram atau pendamping laki-laki.  Saudi juga memperpanjang masa berlaku visa umrah hingga 90 hari. Visa itu bisa digunakan untuk mengunjungi wilayah selain Makkah dan Madinah di Saudi.

          Menteri Tawfiq mengaku sangat senang untuk bisa memberikan tambahan kuota jemaah haji Indonesia. Apalagi, Indonesia adalah negara penting bagi Saudi. Namun, saat ini negaranya tetap mengedepankan kenyamanan dan keselamatan jemaah haji. " Namun saya katakan, Indonesia akan selalu mendapatkan prioritas dalam memperoleh kuota tambahan," tuturnya.

"Mungkin ada negara yang mengurangi jemaah hajinya sehingga kuota bisa diberikan ke Indonesia. Semua tentu sudah rindu berhaji (dalam kondisi normal),"  tambahnya. Ada enam syarikah (perusahaan) yang ditunjuk dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tahun ini. Setiap negara, termasuk Indonesia, dapat memilih syarikah dalam menyiapkan layanan.

Dengan begitu, ada kesempatan untuk mendapatkan harga terbaik. “Saya juga meminta agar perjanjian dibuat dengan detail, agar dapat memberikan layanan terbaik juga," jelas Tawfiq. Jika detail, ini akan menjadi pegangan ketika syarikah melanggar. “Kalau mereka melanggar, kami bisa memberikan sanksi," katanya.

Sementara, dua tahun masa pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi lamanya daftar tunggu (waiting list) jemaah calon haji (JCH) Indonesia. Dari data Kementerian Agama (kemenag) RI, dengan menggunakan kuota tahun 2022, maka daftar tunggu terlama dari Kabupaten Bantaeng. 97 tahun.

Berapa lama daftar tunggu jemaah haji Sumsel? Dari data yang dirilis Kemenag RI itu, Sumsel dengan 149.533 jemaah yang sudah mendaftar daftar tunggunya mencapai 47 tahun.“Itu akan berubah jika dihitung menggunakan kuota normal. Jelas lebih singkat,” kata Kabid PHU Kanwil Kemenag Sumsel, H Armet.

Di wilayah Sumatera saja, lama waktu tunggu untuk jemaah Aceh 68 tahun, Sumatera Utara 42 tahun, Riau 52 tahun, Sumatera Barat 49 tahun, Jambi 65 tahun, Lampung 47 tahun, Babel 56 tahun, Kepri 46 tahun dan beberapa kabupaten/kota di provinsi Bengkulu berkisar 30-60 an tahun.

Itu per 9 Januari 2023. Terbanyak dari Palembang dengan 57.594 orang, disusul OKU Timur 15.175 orang dan OKI sebanyak 11.896 orang. Selebihnya, di bawah 10 ribu orang. Paling sedikit PALI dengan 852 orang.

Waiting list kabupaten/kota lain, Muara Enim 8.099 orang, Muba 6.923 orang, Banyuasin 6.891 orang, OKU 6.379 orang, Lahat 6.033 orang, Lubuklinggau 5.721 orang dan Ogan Ilir 5.380 orang. Lalu, Mura 4.438 orang, Prabumulih 4.126 orang, Pagaralam 3.520 orang, OKU Selatan 2.926 orang, Muratara 2.021 orang, dan Empat Lawang 1.459 orang.

Diketahui, Arab Saudi mengembalikan kuota normal jemaah haji Indonesia untuk tahun ini. Yakni 221 ribu orang.Kabar baik itu didapat setelah Menteri Agama RI bertemu Menteri Agama Arab Saudi, Minggu (8/1). Selain itu, didapat juga kabar baik lain dimana Arab Saudi tidak membatasi usia jemaah Indonesia yang berangkat haji. (*/tha)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan