Ini Sederet Kelebihan Sertifikat Tanah Elektronik yang Kini Gantikan Dokumen Fisik
ELESERTIFIKAT TANAH: Kini pemerintah sudah menerbitka sertifikat tanah elektronik.FOTO:Rumah 123--
SUMATERAEKSPRES.ID-Masyarakat Indonesia harus tahu, nahwa saat ini sertifikat tanah sudah hadir dalam bentuk elektronik, menggantikan dokumen fisik.
Perubahan tersebut tujuannya tak lain untuk mempermudah akses dan meningkatkan keamanan pengelolaan data kepemilikan tanah.
Demikian diungkapkan Sekretaris Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dikutip dari RRI Senin (6/1/2025).
Shamy Ardian menjelaskan, sertifikat tanah elektronik kini berbentuk satu lembar berwarna coklat muda.
Terpisah, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis membeberkan, sertifikat tanah elektronik ini dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Aplikasi tersebut memudahkan akses dan pengelolaan sertifikat tanah secara digital.
BACA JUGA:Setelah 4 Tahun, Ratusan Warga OKUS Akhirnya Terima Sertifikat Tanah Berkat Ombudsman Sumsel
BACA JUGA:BPN Prabumulih Sukses Capai Target PTSL, Terbitkan 1.628 Sertifikat Tanah
Menukil dari DJKN Kemenkeu, Sentuh Tanahku dapat diunduh di App Store dan Playstore, memberikan informasi kepemilikan sertifikat tanah.
Sertifikat tersebut juga diklaim lebih aman jika dibandingkan dengan blanko buku karena barcode dan peta di bagian belakang menunjukan lokasi tanah.
Masih kata dia, sertifikat tanah elektronik lebih aman dari pemalsuan karena disimpan sebagai blok data yang tidak dapat diubah.
Harison Mocodompis sekali lagi menegaskan aplikasi Sentuh Tanahku menyimpan data dengan sistem keamanan kuat.
Proses pengalihannya dilakukan BPN, dengan pemilik tanah memvalidasi dan verifikasi melalui aplikasi.
Hal tersebut memberikan kenyamanan dalam pengurusan dokumen legalitas tanah.
Masyarakat diimbau dapat beralih ke sertifikat tanah elektronik untuk meminimalisir risiko kehilangan, kerusakan, atau bencana alam.
Proses tersebut dilakukan dengan mengunjungi Kantor Pertanahan sesuai lokasi penerbitan sertifikat.
BACA JUGA:Bisa Cek Sertifikat Tanah Real Time
BACA JUGA:AHY: Bikin Sertifikat Tanah Wakaf Gratis! Ingat Tampa Ada Pungutan
Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang membuktikan kepemilikan seseorang atas suatu tanah.
Kehilangan sertifikat ini pastinya bisa menimbulkan masalah, seperti sengketa atau klaim dari pihak lain.
Jangan langsung panik ya, simak cara urus sertifikat tanah yang hilang dengan cara mudah dan cepat melalui apis.atrbpn.go.id.
Penting bagi sang pemilik sertifikat tanah untuk dapat segera mengurus penggantian sertifikat yang hilang tersebut.
Proses ini pastinya melibatkan sejumlah langkah administratif yang harus dipenuhi.
Sertifikat tanah yang hilang dapat diurus secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah).
Menukil dari apis.atrbpn.go.id, berikut tata cara mengurus sertifikat tanah yang hilang:
1. Formulir Permohonan: Diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
2. Surat Kuasa: Wajib disertakan jika diurus oleh kuasa.
3. Fotokopi Identitas Pemohon: KTP dan KK pemohon.
4. Dokumen Badan Hukum (Jika Berlaku)
5. Fotokopi Sertifikat yang Hilang (Jika Ada)
6. Surat Pernyataan di Bawah Sumpah: Dibuat oleh pemegang hak/ pihak yang menghilangkan.
7. Surat Tanda Lapor Kehilangan: Dari kepolisian setempat.
Penerbitan sertifikat pengganti bakal memakan waktu sekitar 40 hari kerja.
Hal ini seperti diungkapkan oleh Kepala Biro Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis.
Sertifikat pengganti memiliki data yang sama dengan Buku Tanah karena berupa salinan sertifikat.
Sertifikat tanah dipegang oleh pemilik hak, sementara Buku Tanah milik Kantah.
Mengurus kehilangan sertifikat tanah memang membutuhkan waktu dan prosedur.
Dengan mengikuti prosedur yang benar, pemilik tanah dapat memperoleh sertifikat pengganti.
Demikianlah informasi mengenai sertifikat elektronik dan cara mengurus sertifikat tanah yang hilang.
Semoga bermanfaat ya.(lia)