https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Masalah Internal, Tak Ganggu KBM Mahasiswa

*Universitas Bina Darma Buka Suara soal Duduk Perkara

PALEMBANG – Berita simpang siur yang belakangan mengganggu nama baik Universitas Bina Darma ditepis dengan tegas pihak Yayasan Bina Darma Palembang. Melalui tim kuasa hukum dari AHN Lawyers, Fajri Yusuf Herman SH MH dan J Omrie Napitupulu SH, yayasan menjelaskan secara rinci duduk perkara kasus yang tengah hangat diperbincangkan saat ini.

Penjelasan disampaikan dalam konfrensi pers yang diadakan di Aula Prof Ir H Bochari Rachman MSc, 9 Mei 2023 lalu. Pada kesempatan itu, Yayasan Bina Darma mengundang perwakilan mahasiswa, dosen serta karyawan Universitas Bina Darma. Juga dari awak media.

Tim kuasa hukum dan Yayasan Bina Darma Palembang memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi para awak media untuk bertanya kepada mereka. Beberapa jurnalis turut melontarkan pertanyaannya.

“Sejauhmana kasus ini? Apakah kasus ini terkait perdata semua, bukan kasus pidana? Sebab ini juga yang menjadi kekhawatiran dosen dan mahasiswa Universitas Bina Darma,” tanya seorang jurnalis yang hadir.

Salah seorang anggota tim kuasa hukum Yayasan Bina Darma, Fajri Yusuf Herman SH MH pun menjelaskan tentang laporan yang sudah diajukan pihak Yayasan Bina Darma Palembang. BACA JUGA : Miris, setelah ‘Jadi’ Fokus Balik Modal

“Yayasan Bina Darma Palembang sudah membuat laporan polisi pada tahun 2021 di Polda Sumsel. Kemudian rekanan kami di Palembang juga membuat satu laporan polisi di Polrestabes. Nah, dari pihak seberang juga membuat laporan di Polda. Sama-sama menyertakan bukti yang valid. Satu bukti bayar dan satu lagi bukti sertifikat,” jelasnya. BACA JUGA : Koleksi Unik Museum SMB II, Nomor Empat Wajib Dibaca

Menurut Fajri, memang betul sertifikat bukti kepemilikan yang sah menurut Undang Undang Pokok Agraria dan PP No 24/97 tentang Pendaftaran Tanah. Namun yang dipermasalahkan Yayasan Bina Darma, pada 2021 setelah adanya peralihan pengurus yayasan, ditemukan oleh divisi keuangan yang sekarang, seluruh aset yayasan qq universitas tercatat atas nama pengurus yayasan yang lama.

“Padahal dibelinya menggunakan uang Universitas qq Yayasan (saat ini sudah 100 persen bukti pembayaran dan pengeluaran uang ditemukan oleh bagian keuangan, yang mencatatkan pengeluaran atau pembayaran dari universitas),” bebernya. Itulah yang kemudian diupayakan komunikasi berkali-kali agar seluruh aset dibaliknamakan ke atas nama Yayasan Bina Darma Palembang selaku badan hukum penyelenggara Universitas Bina Darma. Namun tidak juga mendapatkan hasil yang positif. Bahkan pengurus lama memasang plang di wilayah Kampus A, Kampus Pasca dan Kampus C.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan