Peras Pacar Ancam Sebar Foto Bugil

*VONIS

PALEMBANG – Terdakwa Abraham Laba, harus menanggung perbuatannya divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang Kelas IA Khusus. Kasusnya terdakwa Abraham memeras pacarnya, dengan ancaman sebar foto bugil dari screenshot saat video call sex (VCS).

Majelis hakim yang diketuai Edi Cahyono SH MH, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana Pasal 45 ayat (4), jo Pasal 27 ayat (4) UU RI No.19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan hukuman selama 5 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,” kata hakim, dalam amar putusannya, Rabu (10/5). Hal yang meringankan, terdakwa masih muda dan diharapkan bisa mengubah menjadi lebih baik lagi.

“Hal yang memberatkan, terdakwa telah menyebabkan saksi korban depresi dan merusak masa depan saksi korban. Selain itu terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” tegas hakim. BACA JUGA : Pukul Kepala Korban Berulang Kali

Putusan hakim itu, lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH, yang meminta terdakwa dihukum pidana penjara selama 6 tahun. Atas putusan hakim, terdakwa Abraham Laba maupun JPU menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia," jawab keduanya bergantian.

Dari uraian dakwaan JPU, berawal terdakwa dan korban berkenalan melalui aplikasi game pada 2019. Berlanjut ke aplikasi WhatsApp, keduanya bertemu di Kota Palembang, Januari 2022. Ada saling ketertarikan, Maret 2022 keduanya mulai berpacaran. Bahkan pernah  melakukan hubungan layaknya suami istri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan