Limpahkan Perkara Pemalsuan SPH ke Kejati

*Setelah Dua Tahun Penyidikan

PALEMBANG - Penyidik Unit 3 Subdit III/Jatanras Polda Sumsel, akhirnya melakukan pelimpahan tahap 2, ke Kejati Sumsel. Yakni, tersangka Abdul Aziz Kalam (71), dan barang buktinya, terkait kasus dugaan pemalsuan surat pengakuan hak (SPH).

Warga Jl Kolonel H Sulaiman Amin, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang, itu sebelumnya dilaporkan pengusaha Ir H Rudi Apriadi MBA, pada awal Maret 2021 lalu. Terkait dugaan  penyerobotan tanah, berlokasi di tempat yang sama dengan alamat tersangka.

“Benar, kami telah melakukan pelimpahan tahap 2 perkara dugaan pemalsuan surat otentik menyerupai aslinya, sesuai Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP ke kejaksaan,” kata Direktur Deskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK, melalui Kasubdit II/Jatanras Kompol Agus Prihadinika SH SIK, kemarin.

Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, selanjutnya tinggal menunggu untuk persidangannya nanti.

Duduk perkaranya, bermula Minggu (20/12/2020), sekitar pukul 08.00 WIB.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan SPH tanah seluas 1,5 hektare, yang berlokasi di Jl Kolonel Sulaiman Amin, RT 39, Kecamatan AAL, Kota Palembang. BACA JUGA : Peras Pacar Ancam Sebar Foto Bugil

Ada sebagian dari tanah yang dibuat oleh tersangka, masuk bidang tanah milik korban. Bahkan tanda tangan salah seorang saksi, diduga dipalsukan oleh tersangka.

“Sehingga lahan tersebut, kurun beberapa waktu lamanya dikuasai oleh tersangka," jelas Agus.

Penyidik terpaksa menahan tersangka karena dianggap tak kooperatif. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan