Saksi Akui Bayarkan Sewa Bulanan kepada Empat Pendiri Yayasan-UBD

  PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID- Lanjutan persidangan perkara gugatan 13 aset bidang tanah oleh pihak Yayasan Bina Darma Palembang. Kembali bergulir di PN Palembang Klas IA Khusus pada Selasa 9 Mei 2023. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan dua orang saksi mantan dosen UBD yang dihadirkan oleh pihak tergugat. Masing-masing Rodiah Wahasusmia (eks-dosen Prodi Akuntansi dan staf keuangan UBD periode 2012-2021) dan Heni Indriani (eks-Dosen Produk Akuntansi). Namun, baru satu saksi yakni Rodiah Wahasusmia yang beri kesaksiannya pada persidangan yang hakim ketua Eddi Pelawi,SH,MH pimpin.

BACA JUGA : Masa Jabatan Habis Sebelum Penetapan DCT, Kepala Daerah Tetap Harus Mengundurkan Diri. Ini Ketentuannya!

Rutin Transfer Uang

Kesaksian Rodiah terungkap, kurun waktu tahun 2000 hingga 2021 dirinya secara rutin atas permintaannmantan rektor UBD, Prof H Zainuddin Ismail untuk mentransferkan uang. Masing-masing sebesar Rp75 juta kepada keempat pendiri UBD dan Yayasan Bina Darma atau ahli warisnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan