Sopir Dump Truck Batu Bara Tersangka

MUARA ENIM – Debi (33), sopir dump truck muatan batu bara yang Jumat lalu (5/5) mobilnya teparter di Jalan Lingkar Muara Enim, kini ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Pasalnya setelah dilakukan penyidikan terungkap,  jika batu bara yang diangkut warga Air sebakul Desa Air Sebakul, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu itu ternyata batu bara hasil penambangan ilegal atau penambangan tanpa izin (peti). Kini Debi dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muara Enim.

Diberitakan sebelumnya, dump truck warna oranye dengan nomor polisi BA 9642 AQ yang dikendarai tersangka Debi melintas di jalan lingkar Muara Enim. Mobil itu tepater sehingga menimbulkan kemacetan panjang. Dump truck itu harus dievakuasi menggunakan alat berat.

Usai dievakuasi, terhadap sopir dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kepolisian, khususnya terkait batu bara yang diangkut dalam dump truck tersebut. Setelah diperiksa ternyata batu bara yang diangkut merupakan hasil penambangan illegal. BACA JUGA : 18 Pegawai Negatif Narkoba

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang membenarkan ungkap kasus tersebut. “Diamankannya pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang telah terjadi kemacetan di Jalan Jembatan Enim III Desa Karang Raja, Kecamatan Enim, Kabupaten Muara Enim," jelasnya.

Tidak seharusnya angkutan Batu bara melewati jembatan tersebut, apalagi untung angkutan batu bara ilegal. "Pelaku disangkakan dengan Pasal 161 UU No 3/2020 tentang Perubahan atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," terangnya.

Lanjutnya, untuk barang bukti yang diamankan, satu unit mobil dump truck Mitsubishi warna oranye BA 9642 AQ dan dua puluh ton batu bara. "Pelaku kini sudah diamankan dan ditahan di Polres Muara Enim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. (Way)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan