https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pihak Tergugat Jangan Putar Balikkan Fakta Persidangan

PALEMBANG - Tim kuasa hukum dari Yayasan Bina Darma Palembang, akhirnya angkat bicara hasil sidang 2 Mei lalu. Mereka membantah keterangan advokat Novel Suwa SH MH selaku kuasa hukum dari beberapa tergugat, yang muncul di pemberitaan beberapa media.

”Sudah sepantasnya rekan advokat Novel Suwa SH MH, tidak terlalu ekstrem dalam memutarbalikkan fakta persidangan yang telah dilaksanakan,” tulis klarifikasi yang dikirim tim kuasa hukum penggugat dari AHN Lawyers, Hanafiah L Nasution SH LLM, Fajri Yusuf Herman SH MH, Romy Tahrizi SH, J Omrie Napitupulu SH, dan Mochamad Sentot Sedayu Aji SH.

Menurutnya, kedua saksi fakta yang mereka hadirkan itu, Ahmad Yani dan Nacik, justru menguatkan kedudukan hukum beberapa tergugat.

“Tidak ada satu pun bukti dokumen yang ditandatangani kedua saksi dan penggugat dalam jual beli tanah tersebut,” tulisnya.

Pada jual beli tanah dan bangunan milik Ahmad Yani itu, saksi dipertemukan dengan Alm Zainuddin Ismail, untuk membicarakan harga. Setelah sepakat, esoknya Ahmad Yani diminta menunggu di salah satu ruangan Kampus Bina Darma, untuk menerima pembayaran secara tunai. BACA JUGA : Batalkan Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

”Penyerahan uang dari pihak Bina Darma menurut saksi, adalah Yayasan Bina Darma. Keterangan itu dicatat panitera pengganti dalam sidang dan para pihak yang bersidang serta majelis hakim,” katanya.

Sementara tanah dan bangunan milik Nacik, dia dipertemukan dengan Alm. Buchori Rachman. Setelah sepakat harga jual beli, pembayaran secara tunai dalam dua tahap.

Sesuai permintaan saksi, karena akan mencari tempat tinggal pengganti dulu setelahnya tanahnya dijual. Penggugat maupun tergugat, saat sidang menanyakan pembelinya per orangan atau yayasan atau pihak lain. Saksi Nacik tegas menyatakan, pembelinya Bina Darma (Yayasan).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan