Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Oalah, Masih Ada Saja yang Tertipu Arisan Online, Polisi Lawang Kidul Sampai ke Batam Menangkap Tsk Ibu Muda

PENIPUAN : Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang, membuka konferensi pers kasus penipuan modus arisan online dengan tersangka Octa, di Mapolsek Lawang Kidul, Selasa (3/6)-foto: ozzy/sumeks-

Akhirnya mereka bertemu 19 Mei 2025. Korban mentransfer Rp10 juta, dijanjikan kembali sekitar Rp25 juta. “Pada hari yang sama, malamnya korban kembali mentransfer Rp10 juta dan akan dikembalikan Rp10 juta,” ujarnya.

Pelaku menjanjikan pembayaran, mulai 22 Mei 2025 secara bertahap. Pembayaran itu mulai dari Rp2 juta, Rp3 juta, dan seterusnya hingga totalnya yang akan dibayarkan pelaku itu Rp35 juta.

Setelah itu, uang korban tidak dikembalikan dan keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi. Modus seperti ini sangat mirip dengan skema ponzi atau arisan bodong.

Dimana pelaku menciptakan kesan bahwa bisnis atau arisan tersebut menguntungkan agar korban tertarik menanam uang lebih banyak. 

"Tujuan akhirnya adalah mengambil uang korban untuk kepentingan pribadi. Tanpa niat untuk mengembalikannya," katanya.
Pelaku lalu tidak bisa dihubungi lagi dan menghilang. Sehingga korban membuat laporan polisi ke Polsek Lawang Kidul pada 24 Mei 2025 pagi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku kabur dari Muara Enim menuju Batam. “Sehingga saat pelaku malam itu sampai di bandara Hang Nadim Batam,  kami berkoordinasi dengan petugas bandar dan Polres Barelang,” jelasnya.

Setelah mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan, belakangan diketahui korban arisan bodong ini mencapai 25 orang dengan total kerugian Rp356 juta. 

BACA JUGA:Polres Muara Enim Tanam 150 Ribu Bibit Ubi Manis Dukung Ketahanan Pangan Desa Suka Jaya

BACA JUGA:Polres Muara Enim Bongkar Modus Penimbunan Solar, Hasil ‘Kencing’ Truk Tangki BBM

Para korbannya mengalami kerugian bervariasi.  Seperti saksi yang juga korban, ST Rp15 juta, FT Rp15 juta, SA Rp15 juta, JR sekitar Rp17 juta. “Paling besar kerugian satu orang Rp150 juta. Kami tidak menutup kemungkinan, ada korban lain,” duganya.

Untuk itu jika ada yang merasa dirugikan atas arisan yang dikelola tersangka OCM, Andaru mengimbau agar segera melapor ke Polsek Lawang Kidul.  “Para korban ada dari Kecamatan Muara Enim, Lawang Kidul, Tanjung Agung,” ungkapnya.

Terhadap tersangka OCP, penyidik menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.  

"Uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk menutupi arisan-arisan yang sebelumnya, gali lubang tutup lubang,” ujar Andaru. 
Barang bukti yang diamankan , 1 unit iPhone 15 Pro warna pink, bukti transfer, dan 1 lembar bukti rekening koran bank milik pelaku. (ozy/air)
        

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan