Polres Muara Enim Bongkar Modus Penimbunan Solar, Hasil ‘Kencing’ Truk Tangki BBM

GEREBEK Jajaran Polres Muara Enim menggerebek gudang tempat penampungan solar hasil 'kencing' truk tangki BBM di Desa Karang Endah Utara, Gelumbang.-foto: ist-
MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID-Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Juga mengamankan seorang tersangkanya, Indra Jaya (33), warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Dusun I RT 11 Desa Karang Endah Utara, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Senin (17/3) lalu. Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra SH SIk MSi melalui Kasat Reskrim AKP Yogie Sugama Hasyim STk SIk mengatakan, modus operandi pelaku yakni BBM solar bersubsidi dari sopir tangki.
BBM itu hasil ‘kencing’ mobil tangki tersebut. "Tersangka membeli BBM solar bersubsidi dari sopir tangki dengan harga Rp7.000-Rp7.500 per liter. Kemudian menjualnya kembali secara eceran dengan harga Rp8.000 per liter," ujar Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidsus, Ipda Zaqwan Rifqi STrK, Minggu (23/3).
Dalam penangkapan itu, petugas juga mendapati barang bukti berupa 500 liter solar bersubsidi yang disimpan dalam 3 drum berukuran 210 liter serta barang bukti lainnya yang terkait dengan tindak pidana tersebut. "Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan aksinya selama 5 bulan terakhir dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp500-Rp1.000 per liter," terangnya.
Dengan total 500 liter, tersangka bisa mendapatkan keuntungan Rp250.000-500.000 setiap kali menjual. Jika dihitung selama 5 bulan, maka tersangka sudah meraup keuntungan puluhan juta rupiah. Tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 UU No 6/2023 tentang Penetapan Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.