Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang

Mahendra Kusuma, SH, MH, (Dosen PNS Dpk pada Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang)--

BACA JUGA:Sumsel Genjot 100 Ribu “Sultan Muda”

Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses tersebut. 

Asas keterbukaan merupakan bentuk implementasi dari asas-asas umum pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, terutama merupakan implementasi dari asas konsensus.

Menurut A. Hamid S.Attamimi bahwa partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan pelaksanaan asas konsensus (het beginselen van concencus), yakni adanya kesepakatan rakyat untuk melaksanakan kewajiban dan menanggung akibat yang ditimbulkan oleh peraturan perundang-undangan, sebab peraturan perundang-undangan dianggap sebagai langkah awal untuk mencapai tujuan-tujuan yang disepakati bersama oleh pemerintah dan rakyat (Yuliandri, 2010).

BACA JUGA:Demi Efisiensi, Tak Lagi Buka Layanan Hari Sabtu, Disdukcapil OKI Sebut Lewat WA

BACA JUGA:497 Kendaraan Kembali ke Pemilik Sah

Dalam artian demikian, konsensus dimaksud harus dengan melibatkan masyarakat dalam proses penyiapan dan pembahasan rancangan undang-undang yang akan disusun, sehingga tujuan yang diinginkan dapat tercapai.

Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, Pasal 96 menyebutkan, bahwa:

(1)Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

(2)Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi; dan/atau seminar,lokakarya, dan/atau diskusi.

(3)Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan.

BACA JUGA:Terjatuh, Pengendara Motor Dilindas Truk

BACA JUGA: BPN OKI, Dapat Kuota 2.000 Bidang PTSL, Masuk Wilayah DAS, Jadi Kendala Pengukuran

(4)Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraaan pemerintahan (khususnya pembentukan peraturan perundang-undangan) dapat berimplikasi terciptanya tatanan sistem hukum yang responsif, dapat meminimalisir substansi hukum yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan bandul penyeimbang kepentingan elite politik parpol.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan