Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang
Mahendra Kusuma, SH, MH, (Dosen PNS Dpk pada Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang)--
BACA JUGA:Sumsel Genjot 100 Ribu “Sultan Muda”
Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses tersebut.
Asas keterbukaan merupakan bentuk implementasi dari asas-asas umum pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, terutama merupakan implementasi dari asas konsensus.
Menurut A. Hamid S.Attamimi bahwa partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan pelaksanaan asas konsensus (het beginselen van concencus), yakni adanya kesepakatan rakyat untuk melaksanakan kewajiban dan menanggung akibat yang ditimbulkan oleh peraturan perundang-undangan, sebab peraturan perundang-undangan dianggap sebagai langkah awal untuk mencapai tujuan-tujuan yang disepakati bersama oleh pemerintah dan rakyat (Yuliandri, 2010).
BACA JUGA:Demi Efisiensi, Tak Lagi Buka Layanan Hari Sabtu, Disdukcapil OKI Sebut Lewat WA
BACA JUGA:497 Kendaraan Kembali ke Pemilik Sah
Dalam artian demikian, konsensus dimaksud harus dengan melibatkan masyarakat dalam proses penyiapan dan pembahasan rancangan undang-undang yang akan disusun, sehingga tujuan yang diinginkan dapat tercapai.
Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, Pasal 96 menyebutkan, bahwa:
(1)Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2)Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi; dan/atau seminar,lokakarya, dan/atau diskusi.
(3)Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
BACA JUGA:Terjatuh, Pengendara Motor Dilindas Truk
BACA JUGA: BPN OKI, Dapat Kuota 2.000 Bidang PTSL, Masuk Wilayah DAS, Jadi Kendala Pengukuran
(4)Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraaan pemerintahan (khususnya pembentukan peraturan perundang-undangan) dapat berimplikasi terciptanya tatanan sistem hukum yang responsif, dapat meminimalisir substansi hukum yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan bandul penyeimbang kepentingan elite politik parpol.
