Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang

Mahendra Kusuma, SH, MH, (Dosen PNS Dpk pada Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang)--

Partisipasi masyarakat merupakan salah satu alat dalam menuangkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat untuk dituangkan dalam undang-undang.

Melalui partisipasi diharapkan undang-undang akan memiliki kelebihan dalam hal efektivitas keberlakuan di dalam masyarakat.

Partisipasi masyarakat pada dasarnya adalah jaminan yang harus diberikan kepada rakyat untuk dapat turut serta dalam proses penyelenggaraan negara dan mengakses kebijakan publik secara bebas serta terbuka sebagai perwujudan sistem kedaulatan rakyat.

Partisipasi masyarakat ini merupakan perkembangan dalam sistem politik modern, dalam arti adanya penyediaan ruang publik sebagai tuntutan mutlak sebagai upaya demokratisasi, sebab mustahil dapat mewujudkan negara hukum yang demokratis dan negara demokrasi yang berdasarkan hukum tanpa partisipasi masyarakat yang aktif (Yuliandri, 2010).

BACA JUGA:Apa Iya Konsumsi Akar Bajakah Mampu Atasi Kanker Payudara? Ini Penjelasannya!

BACA JUGA:Sebulan Rawat 6-8 Pasien Gangguan Jiwa Judi Slot, Kasus Ekstrem Terjadi akibat Kombinasi Adiksi Berat

Demokrasi partisipatoris mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang. Bagaimanapun, dengan terpilihnya wakil rakyat tidak menghilangkan peran masyarakat dalam pembuatan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka.

Kalau dalam demokrasi elit partisipasi masyarakat begitu dibatasi, dalam demokrasi partisipatoris keterlibatan masyarakat yang lebih luas dan bermakna merupakan suatu keniscayaan.

Adanya kesempatan atau ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan undang-undang merupakan sebuah keniscayaan dalam sistem pemerintahan demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan dalam negara.

BACA JUGA:Stok Mobil Bekas April 2026 di Bintaro: Dari Rp100 Jutaan, Banyak Favorit Siap Dipinang!

BACA JUGA:Karhutla Dimulai! Ogan Ilir Mengawali Luasan Sekitar 10 Hektare, Tak Jauh dari Tol Palindra

Oleh karenanya, Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi wajar membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi politik, termasuk berpartisipasi dalam pembentukan UU.

Bagir Manan mengemukakan beberapa cara partisipasi masyarakat dapat dilakukan dengan: (a) mengikutsertakan dalam tim ahli atau kelompok-kelompok kerja; (b) melakukan public hearing atau mengundang dalam rapat-rapat; (c) melakukan uji sahih kepada pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan tanggapan; (d) melakukan lokakarya (workshop) sebelum resmi dibahas di Dewan; dan (e) memublikasikan peraturan agar mendapat tanggapan public (Bagir Manan, 2004).

Partisipasi masyararakat tercermin dalam asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan (UU Nomor 12 Tahun 2011), yaitu asas keterbukaan. Asas keterbukaan dalam arti bahwa Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.

BACA JUGA:Beli Tiket Jalan Sehat HUT-31 Sumeks, ASN Ini Berharap Raih Hadiah Utama Mobil

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan