Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang
Editor: Irwansyah
|
Rabu , 08 Apr 2026 - 21:00
Mahendra Kusuma, SH, MH, (Dosen PNS Dpk pada Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang)--
BACA JUGA:Meriah, Bank Sumsel Babel Baturaja Gelar Undian Pesirah
BACA JUGA:DPRD Kuliti LKPJ Pemkab Empat Lawang, Beri Sejumlah Catatan Penting
Dengan adanya partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang diharapkan sebuah undang-undang dapat berlaku dan diterima oleh masyarakat, sehingga tidak berujung pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi.(*)
