Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Sinergi Kementerian ATR/BPN dan Kemenag Perkuat Kepastian Hukum Tanah Wakaf

Kementerian ATR/BPN dan Kemenag bersinergi percepat sertipikasi tanah wakaf untuk wujudkan kepastian hukum dan pemberdayaan aset keagamaan di Indonesia.-IST-

SUMATERAEKSPRES.ID-Pemerintah terus memperkuat upaya memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf di Indonesia.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, penyelesaian sertipikasi tanah wakaf merupakan tanggung jawab bersama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut Nusron, kedua kementerian memiliki peran strategis dalam memastikan aset wakaf tidak hanya memiliki kekuatan hukum, tetapi juga dapat dikelola secara produktif bagi kemaslahatan umat.

“Kalau bukan Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN yang menyelesaikan masalah sertipikasi tanah wakaf, siapa lagi? Ini memang tugas kita bersama,” ujar Nusron saat menghadiri Penerjunan KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Senin (13/10/2025).

BACA JUGA:Mahasiswa UIN Pekalongan Diterjunkan dalam KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan

BACA JUGA:500 Mahasiswa UIN Pekalongan Siap Diterjunkan dalam KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan

Menteri Nusron menjelaskan, urusan wakaf secara struktural berada di bawah kewenangan Kementerian Agama, karena prosesnya melibatkan wakif, nazir, dan Pejabat Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dijabat oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan.

Namun, dari sisi administrasi pertanahan, sertipikasi tanah wakaf menjadi kewenangan penuh Kementerian ATR/BPN.

“Hulunya di Kementerian Agama, tapi tanggung jawabnya berdua. Tanpa sertipikat dari ATR/BPN, tanah wakaf belum memiliki kekuatan hukum yang sempurna,” tegas Nusron.

Berdasarkan data terbaru, jumlah objek tanah wakaf di Indonesia mencapai 561.909 bidang. Dari jumlah tersebut, 278.469 bidang dengan luas sekitar 26.852 hektare telah terdaftar.

BACA JUGA:Terjunkan 500 Mahasiswa KKN Tematik, Menteri Nusron: Tuntaskan Sertipikasi Aset Umat

BACA JUGA:Mahasiswi KKN di Ogan Ilir Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Oknum Kadus dan Karang Taruna

Hingga tahun 2025, 11.309 bidang tanah wakaf telah berhasil diterbitkan sertipikatnya oleh ATR/BPN.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menilai kerja sama lintas kementerian ini akan mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf di seluruh Indonesia, terutama untuk masjid, musala, madrasah, dan makam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan