Wamen Ossy Tegaskan Sertipikat Elektronik Penting untuk Cegah Konflik Pertanahan
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan dorong percepatan Sertipikat Elektronik sebagai solusi mencegah konflik tanah, mafia tanah, dan pemalsuan dokumen kepemilikan.-IST-
SUMATERAEKSPRES.ID-Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa digitalisasi dokumen pertanahan menjadi langkah kunci dalam mencegah mafia tanah.
Hal ini disampaikan saat tampil dalam program Newsroom Take Over Metro TV, Selasa (25/11/2025), bersama Hendry Satrio dan Devan Yulio.
Menurut Wamen Ossy, berbagai persoalan sengketa tanah kerap muncul akibat lemahnya riwayat dan pengamanan dokumen kepemilikan.
Karena itu, ia mendorong masyarakat segera beralih dari sertipikat analog menjadi Sertipikat Elektronik.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Dorong Pembentukan UU Administrasi Pertanahan untuk Selesaikan Tumpang Tindih Lahan
BACA JUGA:Menteri Nusron Targetkan Realisasi Anggaran ATR/BPN Capai 98% di Akhir 2025
“Kementerian ATR/BPN menjaga data pertanahan tersebut, tetapi pemilik tanah juga wajib menjaga dokumen kepemilikannya. Salah satu langkahnya adalah mengubah sertipikat analog menjadi Sertipikat Elektronik,” ujarnya.
Transformasi ke bentuk digital dinilai memberikan perlindungan berlapis.
Data tidak hanya tersimpan secara fisik, tetapi juga tercatat aman dalam sistem digital sehingga sulit dimanipulasi.
“Jika ada pihak yang mencoba mencaplok tanah, mereka tidak bisa dengan mudah melakukannya,” tegas Wamen Ossy.
BACA JUGA:ATR/BPN Jadi Instansi Terdepan dalam Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Dukung Penuh Transisi Pembangunan IKN Tahap Kedua
Sertipikat Elektronik juga terhubung dengan aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diakses gratis melalui Android maupun iOS.
Aplikasi ini memungkinkan masyarakat mengecek status tanah, memverifikasi keaslian sertipikat, hingga memastikan tidak ada klaim yang mencurigakan.
