PN Palembang Minta Lina Murkerjee Buktikan Pernyataan Soal Pemerasan Oknum
PN Palembang minta Lina Murkerjee buktikan tuduhan pemerasan oknum pengadilan. Klarifikasi penting untuk menjaga integritas proses hukum. Foto:Ardila/Sumateraekspres.id--
"Kami menunggu laporan dari pihak yang bersangkutan.
Jika Lina bisa mengungkapkan oknum tersebut dengan jelas, maka kami akan menindaklanjutinya," kata Zaenal.
BACA JUGA:Satu DPO Tahanan Rutan Baturaja yang Kabur Akhirnya Ditangkap
BACA JUGA:7 HP Nokia Android Terbaik 2025, Performa Gahar dan Harga Terjangkau!
Lina, yang sebelumnya divonis dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mengklaim bahwa asistennya pernah menemui seorang wanita di PN Palembang yang menawarkan bantuan untuk meringankan hukumannya dengan imbalan uang sebesar Rp 500 juta.
Negosiasi tersebut gagal karena asistennya hanya membawa Rp 100 juta.
Setelah melalui proses hukum di tingkat Pengadilan Negeri, Lina mengajukan banding yang kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Palembang.
BACA JUGA:Anggota PPS dan Sekretariat di Dua Kecamatan Banyuasin Belum Terima Honor, Ini Penyebabnya!
BACA JUGA: Polisi Bongkar Sarang Kriminalitas di Kampung Jeruk, Rejang Lebong, perbatasan Sumsel-Bengkulu
Selanjutnya, kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung juga ditolak pada 16 Februari 2024.
Dengan adanya klarifikasi ini, PN Palembang berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh spekulasi yang berkembang dan tetap mempercayakan proses hukum yang ada.
Jika ada pihak yang merasa dirugikan, mereka dapat menempuh jalur hukum yang sesuai. (yun)
