PN Palembang Minta Lina Murkerjee Buktikan Pernyataan Soal Pemerasan Oknum
PN Palembang minta Lina Murkerjee buktikan tuduhan pemerasan oknum pengadilan. Klarifikasi penting untuk menjaga integritas proses hukum. Foto:Ardila/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Pernyataan Lina Lutfiawati (34), yang menyebutkan dirinya diperas oleh oknum di Pengadilan Negeri (PN) Palembang sebelum dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, mendapat tanggapan dari PN Palembang.
Dalam podcast yang beredar, Lina mengungkapkan dirinya diberi tawaran bantuan oleh seorang wanita yang diduga dapat meringankan hukumannya, namun dengan syarat membayar uang senilai Rp 500 juta.
Menanggapi pernyataan tersebut, Juru Bicara PN Palembang, Raden Zaenal Arief, meminta Lina untuk membuktikan tuduhannya.
BACA JUGA:Polsek Lempuing Lakukan Pemupukan Jagung untuk Program Ketahanan Pangan di Desa Tebing Suluh
“Buktikan dan sebutkan siapa oknum tersebut, silakan tunjukkan,” tegas Zaenal.
Ia juga menyarankan Lina untuk melapor secara resmi jika memiliki bukti yang kuat.
"Laporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial melalui aplikasi Siwas jika merasa dirugikan," tambah Zaenal.
Zaenal juga menegaskan bahwa PN Palembang sangat terbuka terhadap kritik dan masukan terkait pelayanan peradilan.
“Kami menjunjung tinggi integritas, sesuai visi dan misi Mahkamah Agung.
BACA JUGA:Siemens: Handphone Klasik yang Masih Mengukir Kenangan di Hati Pengguna
Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang jujur, bersih, dan berwibawa,” ujarnya.
Mengenai pernyataan Lina yang berpotensi merusak nama baik institusi, Zaenal menyatakan bahwa PN Palembang tidak akan bertindak gegabah tanpa laporan resmi.
