BPJS Kesehatan Tanggung Beragam Penyakit dari Ringan hingga Kronis, Ini Daftarnya
BPJS Kesehatan Tanggung Beragam Penyakit dari Ringan hingga Kronis, Ini Daftarnya! Jaminan kesehatan untuk semua, perlindungan menyeluruh bagi masyarakat Indonesia. Foto:BPJS Kesehatan--
BPJS menanggung penyakit seperti otitis eksterna, otitis media akut, serumen prop, rhinitis akut, alergi hidung, sinusitis ringan, serta epistaksis (mimisan).
BACA JUGA:BPJS Kesehatan di Empat Lawang Kembali Aktif, Layanan Berobat Gratis Dibuka Lagi
BACA JUGA:BPJS Kesehatan dan Kejari Muba Gelar Forum Koordinasi, Dorong Kepatuhan Perusahaan
5. Penyakit Pencernaan dan Cacingan
Mulai dari gastritis, tifus, gastroenteritis, refluks asam lambung (GERD), intoleransi makanan, hingga infeksi cacing seperti askariasis, taeniasis, dan skistosomiasis.
6. Penyakit Saluran Kemih dan Reproduksi
Infeksi saluran kemih, gonore, vaginitis, vulvitis, salpingitis, hingga pielonefritis tanpa komplikasi termasuk dalam cakupan layanan.
7. Kehamilan dan Persalinan
BPJS menanggung kehamilan normal, aborsi spontan komplet, anemia defisiensi besi pada kehamilan, serta ruptur perineum tingkat ringan.
BACA JUGA:5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per September 2025, Wajib Diketahui!
BACA JUGA:BPJS Kesehatan 2025: Panduan, Iuran, dan Cara Daftar Online
8. Penyakit Metabolik dan Endokrin
Beberapa penyakit kronis seperti diabetes melitus tipe 1 dan 2, dislipidemia, obesitas, anemia defisiensi besi, defisiensi vitamin dan mineral, hingga malnutrisi energi protein juga termasuk yang dijamin.
9. Penyakit Kulit dan Infeksi Ringan
BPJS Kesehatan menanggung penyakit kulit seperti abses, furunkel, impetigo, herpes, varisela, tinea (jamur kulit), dermatitis, jerawat ringan, scabies, hingga reaksi gigitan serangga.
10. Luka dan Cedera Ringan
Cedera akibat kekerasan tumpul, luka bakar ringan, hingga luka sayat derajat satu dan dua dapat ditangani melalui jaminan BPJS Kesehatan.
Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Selain layanan medis, BPJS Kesehatan juga menanggung beberapa alat bantu kesehatan sesuai ketentuan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 47. Berikut daftarnya:
1. Alat bantu dengar – Ditanggung maksimal Rp1,1 juta, diberikan paling cepat lima tahun sekali.
2. Collar neck (penyangga leher) – Biaya maksimal Rp165 ribu, diberikan dua tahun sekali.
