Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

BPJS Kesehatan Tanggung Beragam Penyakit dari Ringan hingga Kronis, Ini Daftarnya

BPJS Kesehatan Tanggung Beragam Penyakit dari Ringan hingga Kronis, Ini Daftarnya! Jaminan kesehatan untuk semua, perlindungan menyeluruh bagi masyarakat Indonesia. Foto:BPJS Kesehatan--

BPJS menanggung penyakit seperti otitis eksterna, otitis media akut, serumen prop, rhinitis akut, alergi hidung, sinusitis ringan, serta epistaksis (mimisan).

BACA JUGA:BPJS Kesehatan di Empat Lawang Kembali Aktif, Layanan Berobat Gratis Dibuka Lagi

BACA JUGA:BPJS Kesehatan dan Kejari Muba Gelar Forum Koordinasi, Dorong Kepatuhan Perusahaan

5. Penyakit Pencernaan dan Cacingan

Mulai dari gastritis, tifus, gastroenteritis, refluks asam lambung (GERD), intoleransi makanan, hingga infeksi cacing seperti askariasis, taeniasis, dan skistosomiasis.

6. Penyakit Saluran Kemih dan Reproduksi

Infeksi saluran kemih, gonore, vaginitis, vulvitis, salpingitis, hingga pielonefritis tanpa komplikasi termasuk dalam cakupan layanan.

7. Kehamilan dan Persalinan

BPJS menanggung kehamilan normal, aborsi spontan komplet, anemia defisiensi besi pada kehamilan, serta ruptur perineum tingkat ringan.

BACA JUGA:5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per September 2025, Wajib Diketahui!

BACA JUGA:BPJS Kesehatan 2025: Panduan, Iuran, dan Cara Daftar Online

8. Penyakit Metabolik dan Endokrin

Beberapa penyakit kronis seperti diabetes melitus tipe 1 dan 2, dislipidemia, obesitas, anemia defisiensi besi, defisiensi vitamin dan mineral, hingga malnutrisi energi protein juga termasuk yang dijamin.

9. Penyakit Kulit dan Infeksi Ringan

BPJS Kesehatan menanggung penyakit kulit seperti abses, furunkel, impetigo, herpes, varisela, tinea (jamur kulit), dermatitis, jerawat ringan, scabies, hingga reaksi gigitan serangga.

10. Luka dan Cedera Ringan

Cedera akibat kekerasan tumpul, luka bakar ringan, hingga luka sayat derajat satu dan dua dapat ditangani melalui jaminan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Stand Dinsos Diserbu Warga di Layanan Terpadu Tulung Selapan: Ramai Urus BPJS Kesehatan hingga Bansos

BACA JUGA:Penting! Perubahan Sistem BPJS Kesehatan Mulai 10 Juli 2025: Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus, Bagaimana Iurannya?

Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Selain layanan medis, BPJS Kesehatan juga menanggung beberapa alat bantu kesehatan sesuai ketentuan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 47. Berikut daftarnya:

1. Alat bantu dengar – Ditanggung maksimal Rp1,1 juta, diberikan paling cepat lima tahun sekali.

2. Collar neck (penyangga leher) – Biaya maksimal Rp165 ribu, diberikan dua tahun sekali.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan