DPRD Palembang Rampungkan Pembahasan Lima Raperda Strategis, Satu Dikembalikan untuk Pembaruan Naskah Akademik
DPRD Palembang Rampungkan Pembahasan Lima Raperda Strategis, Satu Dikembalikan untuk Pembaruan Naskah Akademik-Foto: IST-
PALEMBAN, SUMATERAEKSPRES.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang kembali menuntaskan sejumlah agenda penting dalam penyusunan regulasi daerah. Berdasarkan Surat Wali Kota Palembang Nomor: 188.34/002081/III/2024 tertanggal 2 November 2024 tentang Penyampaian Raperda Tahun 2025, DPRD telah merampungkan pembahasan terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang diajukan pemerintah kota.
Lima Raperda tersebut mencakup:
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
- Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
- Raperda tentang Insentif dan Kemudahan Berinvestasi di Kota Palembang.
- Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Sarana Pembangunan Palembang Jaya.
- Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman Tahun 2025–2045.
Kelima Raperda tersebut telah disampaikan dalam Rapat Paripurna I Masa Persidangan I Tahun 2025. Dalam forum tersebut, satu Raperda disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dua diperpanjang masa pembahasannya, dan satu Raperda—yakni terkait insentif dan kemudahan berinvestasi—dikembalikan kepada Pemerintah Kota Palembang untuk dilakukan penyempurnaan.
Perlu Pembaruan Naskah Akademik
Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Palembang, Andri Adam, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengembalian Raperda tentang insentif investasi dilakukan karena naskah akademik yang digunakan masih berpatokan pada tahun 2021.
Menurutnya, dokumen tersebut perlu disesuaikan dengan berbagai peraturan terbaru agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
“Raperda ini perlu diperbarui karena pada bagian menimbang belum mengakomodasi regulasi terkini seperti Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko,” ujarnya.
BACA JUGA:Tren Belanja Online 2025: AI Shopping Assistant, Live Commerce, dan Keamanan Data Jadi Fokus Utama
BACA JUGA:Bupati HM Toha: Pelatihan Migas di Cepu Jadi Kesempatan Emas bagi Generasi Muda Muba
Selain pembaruan substansi, Andri menilai penting untuk meminta pandangan dari lembaga profesional seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dampak pelaksanaan Raperda terhadap keuangan daerah.
Ia juga menegaskan perlunya pendapat hukum (legal opinion) dari aparat penegak hukum untuk menghindari potensi pelanggaran dalam implementasi peraturan tersebut.
Arah Pembangunan yang Berkelanjutan
Lebih lanjut, Andri Adam menekankan bahwa Palembang membutuhkan kebijakan investasi yang kuat dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Ia berharap langkah-langkah untuk menarik investor dilakukan dengan hati-hati dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kita ingin investasi tumbuh pesat di Palembang agar pendapatan asli daerah (PAD) meningkat. Namun, semua itu harus berjalan secara terukur, sesuai peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai sosial masyarakat,” jelasnya.
