Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Panduan Lengkap Cara Cairkan Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Cairkan hakmu sekarang! Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memperoleh dana hingga Rp 15 juta lewat program Jaminan Hari Tua (JHT). Ikuti panduan lengkap cara klaimnya agar pencairan berjalan lancar dan cepat hanya lewat aplikasi BPJSTKU.Foto:Ilustrasi--

SUMATERAEKSPRES.ID – Banyak pekerja di Indonesia belum sepenuhnya memahami bahwa mereka sebenarnya memiliki hak untuk mencairkan dana hingga Rp 15 juta dari program BPJS Ketenagakerjaan.

Dana tersebut berasal dari program Jaminan Hari Tua (JHT) — salah satu manfaat utama yang diberikan lembaga ini kepada peserta yang telah berhenti bekerja atau memasuki masa pensiun.

Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan penyelenggara jaminan sosial yang memberikan perlindungan kepada tenaga kerja terhadap berbagai risiko pekerjaan.

Program ini mencakup perlindungan untuk kecelakaan kerja, kematian, hari tua, hingga pensiun.

BACA JUGA:PTBA Hadirkan Dua PLTS Irigasi, Perkuat Ketahanan Pangan

BACA JUGA:Hingga September, Produksi 6,05 Juta Barel B40, Wujudkan Hilirisasi dan Dukung Agenda Energi

Program-program utamanya antara lain:

- Jaminan Hari Tua (JHT)

- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

- Jaminan Kematian (JKM)

- Jaminan Pensiun (JP)

Dari keempat program tersebut, JHT merupakan yang paling sering dimanfaatkan oleh peserta karena dapat dicairkan setelah berhenti bekerja dengan jumlah yang bisa mencapai Rp 15 juta atau lebih, tergantung pada lamanya masa kerja dan besaran iuran.

BACA JUGA:Janjikan Pelayanan Jaringan Terbaik, PT Moratelindo Jalin Silaturahmi dengan Customer

BACA JUGA:Targetkan 1.285 Desa Terang di 2025

Langkah-Langkah Mudah Mencairkan Dana Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

1. Pastikan Status Keanggotaan Aktif

Langkah pertama adalah memastikan bahwa Anda terdaftar dan masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan