Panduan Lengkap Cara Cairkan Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Cairkan hakmu sekarang! Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memperoleh dana hingga Rp 15 juta lewat program Jaminan Hari Tua (JHT). Ikuti panduan lengkap cara klaimnya agar pencairan berjalan lancar dan cepat hanya lewat aplikasi BPJSTKU.Foto:Ilustrasi--
Cek saldo JHT melalui aplikasi BPJSTKU atau website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Siapkan Dokumen Persyaratan
Sebelum mengajukan klaim, pastikan seluruh dokumen berikut telah disiapkan:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan atau nomor peserta
- KTP elektronik
- Buku tabungan atau rekening aktif atas nama peserta
- Surat keterangan berhenti kerja atau surat pengunduran diri
- Formulir klaim JHT (bisa diunduh di website atau diambil langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan)
BACA JUGA:Dua Bocah Tenggelam di Sungai Komering, Satu Ditemukan, Satu Lagi Masih Pencarian
BACA JUGA:Guru Penganiaya Jadi Tersangka, Tampil di Medsos Sedang Dirawat di Rumah Sakit
3. Ajukan Klaim Secara Online atau Langsung ke Kantor BPJS
Kini, BPJS Ketenagakerjaan memudahkan peserta dengan layanan klaim secara online melalui aplikasi BPJSTKU.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi BPJSTKU di Play Store atau App Store.
2. Login menggunakan nomor peserta dan data pribadi.
3. Pilih menu Klaim JHT.
4. Unggah seluruh dokumen persyaratan.
5. Isi formulir dan ajukan klaim.
