Judi Online: Ancaman Senyap yang Menggerogoti Keluarga di Era Digital
Penelitian Suryani (2021) menunjukkan pecandu judi online kerap terjebak dalam pola chasing losses—memasang taruhan lebih besar untuk menutup kerugian se-Foto: sumateraekspres.id-
Dampak lebih jauh juga tercermin dalam meningkatnya angka perceraian.
Catatan Pengadilan Agama Indonesia (2024) menunjukkan perceraian akibat masalah ekonomi, termasuk dari praktik judi online, terus meningkat. Tak hanya merusak rumah tangga, citra keluarga pun bisa tercemar di lingkungan sosial.
BACA JUGA:Sriwijaya FC Hadapi Uji Coba Terakhir Lawan Nusantara Lampung FC Jelang Championship 2025/2026
BACA JUGA:Chandra Darmawan Resmi Pimpin PBB Sumsel, Fokus Konsolidasi Menuju Pemilu 2029
Jika dibiarkan, judi online berpotensi menghancurkan rumah tangga secara permanen—dari krisis kepercayaan, keretakan emosional, hingga perceraian.
Upaya Pencegahan Bersama
Untuk memutus lingkaran ini, diperlukan langkah kolektif:
-
Kesadaran individu – memahami bahwa judi online bukan solusi, melainkan jalan menuju kehancuran.
-
Kekuatan keluarga – membangun komunikasi terbuka dan saling mengingatkan soal keuangan.
-
Regulasi pemerintah – memperketat pemberantasan situs judi online dan meningkatkan literasi digital.
-
Pendampingan psikologis – menyediakan rehabilitasi bagi korban kecanduan.
-
Peran masyarakat – menciptakan lingkungan sosial yang sehat dan mendukung keluarga terdampak.
Penutup
Judi online adalah ancaman senyap yang merusak bukan hanya finansial, tetapi juga kepercayaan, psikologis, hingga masa depan anak-anak. Rumah tangga yang seharusnya menjadi benteng kebahagiaan justru berubah menjadi sumber penderitaan.
Karena itu, kesadaran bersama menjadi kunci. Menjauhi judi online berarti menyelamatkan rumah tangga, menjaga generasi, dan membangun masyarakat yang lebih kuat.
