Tabel Rincian Gaji PPPK dengan Sistem Single Salary yang Mencuat di RAPBN 2026
Wacana sistem gaji tunggal bagi ASN kembali mencuat setelah tertuang dalam Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2026-Foto: sumateraekspres.id-
Perkiraan Gaji ASN dengan Skema Gaji Tunggal
Berdasarkan simulasi, gaji ASN dengan sistem single salary diproyeksikan bervariasi mulai Rp3 juta hingga Rp39 juta, tergantung level jabatan.
Misalnya, jabatan pimpinan tinggi (JPT) I diperkirakan menerima Rp39,36 juta, sedangkan jabatan fungsional atau administrasi tingkat awal (JA-1/JF-1) sekitar Rp3,1 juta. Berikut daftar lengkapnya:
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT):
1. JPT-I: Rp39.365.146
2. JPT-II: Rp37.490.615
3. JPT-III: Rp35.705.348
4. JPT-IV: Rp34.005.093
5. JPT-V: Rp32.385.803
6. JPT-VI: Rp30.843.622
7. JPT-VII: Rp29.374.878
8. JPT-VIII: Rp27.976.074
9. JPT-IX: Rp26.643.880
Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF):
1. JA-15 & JF-15: Rp22.203.233
