Tabel Rincian Gaji PPPK dengan Sistem Single Salary yang Mencuat di RAPBN 2026
Wacana sistem gaji tunggal bagi ASN kembali mencuat setelah tertuang dalam Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2026-Foto: sumateraekspres.id-
SUMATERAEKSPRES.ID - Wacana sistem gaji tunggal bagi aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat setelah tertuang dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Kebijakan yang sebelumnya ramai diperbincangkan pada era Presiden Joko Widodo itu kini kembali disiapkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari agenda jangka menengah.
Dalam dokumen RAPBN disebutkan bahwa pemerintah akan melakukan transformasi manajemen ASN, perbaikan kelembagaan, hingga penataan sistem kesejahteraan pegawai negeri.
Salah satunya adalah wacana penerapan single salary atau sistem penggajian tunggal.
BACA JUGA: Nama Kadishub Banyuasin Terseret dalam Sidang Dugaan Korupsi Retribusi Parkir
BACA JUGA:DPRD Sumsel Dukung Perombakan BUMD, Nopianto: Profesionalitas Harus Jadi Prioritas
Meski demikian, pemerintah belum membeberkan detail implementasi kebijakan tersebut pada 2026. Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan bahwa penerapan gaji tunggal ASN masih menunggu rampungnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN.
Menurutnya, jika RPP tersebut sudah sah, aturan turunan lainnya akan otomatis menyusul.
Rini menjelaskan, konsep single salary tetap memerlukan pembahasan mendalam sebelum benar-benar diterapkan.
Ia menambahkan, pemerintah ingin memastikan transformasi sistem gaji berjalan terarah, termasuk melalui mekanisme grading yang menentukan besaran gaji berdasarkan jabatan, beban kerja, tanggung jawab, hingga risiko pekerjaan.
BACA JUGA:PT Kereta Api Indonesia (KAI) Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Catat Jadwalnya!
BACA JUGA:DPD ADO Sumsel Sampaikan Belasungkawa, Desak Penegakan Hukum atas Kematian Driver Ojol di Jakarta
Dalam skema ini, tunjangan kinerja (tukin) akan menjadi variabel tambahan atau pengurang penghasilan, tergantung pada capaian kinerja masing-masing ASN.
Model penggajian tunggal ini sejatinya sudah pernah diusulkan sejumlah pihak, termasuk eks pimpinan KPK pada 2014 lalu, dengan alasan mampu menyederhanakan sistem dan meringankan beban anggaran negara.
