Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Nama Kadishub Banyuasin Terseret dalam Sidang Dugaan Korupsi Retribusi Parkir

Nama Kadishub Banyuasin Terseret dalam Sidang Dugaan Korupsi Retribusi Parkir-Foto: IST-

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID – Nama Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Banyuasin, Mulyanto, muncul dalam persidangan kasus dugaan penyimpangan retribusi parkir yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang.

Kasus ini terkait pengelolaan retribusi parkir di UPTD Pelayanan Darat Dishub Banyuasin sejak 2020 hingga 2023.

Dalam persidangan, salah satu terdakwa, Salamun, mantan Kasubbag Tata Usaha UPT Layanan Angkutan Darat, menyebutkan bahwa Mulyanto pernah menerima aliran dana sebesar Rp10 juta.

Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan majelis hakim saat Mulyanto hadir sebagai saksi. Namun, tudingan itu langsung dibantah oleh Mulyanto.

BACA JUGA:PT Kereta Api Indonesia (KAI) Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Catat Jadwalnya!

BACA JUGA:DPD ADO Sumsel Sampaikan Belasungkawa, Desak Penegakan Hukum atas Kematian Driver Ojol di Jakarta

“Itu pengakuan terdakwa S di persidangan, tapi Kadishub Mulyanto membantah menerima dana tersebut,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Raymund Hasdianto Sihotang, melalui Kasi Pidsus Giovani.

Mulyanto menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang sebagaimana disebutkan. Ia juga menekankan bahwa pada saat peristiwa yang dituduhkan terjadi, dirinya baru beberapa bulan menjabat sebagai Kadishub Banyuasin.

“Saya sudah jelaskan di depan hakim, tidak pernah ada penerimaan uang. Itu hanya pengakuan terdakwa,” tegasnya.

BACA JUGA:DPRD Sumsel Dukung Perombakan BUMD, Nopianto: Profesionalitas Harus Jadi Prioritas

BACA JUGA:Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Raih Baznas Award 2025

Sementara itu, pihak Kejaksaan menyatakan masih akan mendalami keterangan tersebut, mengingat baru berasal dari satu orang terdakwa.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Banyuasin telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi parkir ini.

Mereka adalah Anthony Liando (mantan Kadishub Banyuasin), Eko Prasetyo (mantan Kepala UPTD Dishub Banyuasin), dan Salamun (mantan Kasubbag Tata Usaha UPT Layanan Angkutan Darat Dishub Banyuasin).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan