Regulasi Baru, Gaji PNS dan PPPK Bakal Naik, Ini Rincian Lengkapnya
Gaji PNS dan PPPK-Foto: sumateraekspres.id-
SUMATERAEKSPRES.ID - Harapan baru muncul bagi para abdi negara menjelang tahun 2025. Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan kenaikan gaji dan tunjangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI-Polri, serta para pensiunan.
Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan terhadap pengabdian mereka dalam menjalankan tugas negara, sekaligus bagian dari langkah pemerintah untuk memperkuat kesejahteraan aparatur sipil.
Payung Hukum Kenaikan Gaji di 2025
Salah satu regulasi yang menjadi dasar kenaikan ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025, yang memberikan sinyal kuat bahwa struktur penggajian ASN dan aparat keamanan akan mengalami penyesuaian. Meski belum seluruh detail dipublikasikan, arahan kebijakan gaji sudah terlihat jelas.
BACA JUGA:Inilah Tabel Pinjaman Bank BRI Bagi P3K dan PNS, Bisa Dapat Dana Tanpa Jaminan?
BACA JUGA:Ajukan Kredit BRIGuna, Khusus PNS-P3K Plafon Pinjaman Bisa Tembus Rp 250 Juta Hingga Rp 500 Juta
Sebelumnya sempat mencuat isu kenaikan gaji PNS sebesar 16%, namun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membantah hal tersebut.
Ia menegaskan bahwa tidak ada angka tersebut dalam dokumen perencanaan anggaran negara untuk tahun 2025.
Meski demikian, pemerintah tetap berkomitmen menyesuaikan gaji ASN sesuai dengan kondisi fiskal dan kebutuhan hidup yang semakin meningkat.
Gaji Pokok PNS 2025 Berdasarkan Golongan
BACA JUGA:Resmi: BSI Tawarkan Pinjaman tanpa Jaminan bagi PNS dan P3K yang ingin Mendapatkan Tambahan Modal
BACA JUGA:Pinjaman Bank BRI Tanpa Jaminan Dibuka untuk PNS dan PPPK Juli 2025, Ini Dia Tabel Cicilannya
Gaji pokok untuk PNS ditentukan melalui tingkatan golongan dari I hingga IV. Berikut ini besaran gaji pokok PNS berdasarkan klasifikasinya:
Golongan I (pendidikan rendah/sederajat SD–SMP):
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
