Regulasi Baru, Gaji PNS dan PPPK Bakal Naik, Ini Rincian Lengkapnya
Gaji PNS dan PPPK-Foto: sumateraekspres.id-
Tingkat XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Tingkat XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Tingkat XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Tingkat XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Tingkat XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Tingkat XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Tingkat XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Tambahan Tunjangan yang Diterima ASN
Tak hanya mengandalkan gaji pokok, baik PNS maupun PPPK juga memperoleh berbagai jenis tunjangan. Beberapa di antaranya meliputi:
Tunjangan Kinerja
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Transportasi
Tunjangan Khusus Wilayah Terpencil dan Risiko Tinggi
Nilai tunjangan ini sangat bervariasi tergantung lokasi penempatan, instansi, dan beban kerja masing-masing individu. Dengan demikian, total pendapatan yang diterima ASN tiap bulan bisa jauh lebih tinggi dari nominal gaji pokok yang tertera.
