Regulasi Baru, Gaji PNS dan PPPK Bakal Naik, Ini Rincian Lengkapnya
Gaji PNS dan PPPK-Foto: sumateraekspres.id-
Peningkatan Pensiunan PNS di Tahun Depan
Kabar menggembirakan juga datang bagi para pensiunan. Pemerintah secara resmi telah menyatakan bahwa gaji pensiun PNS naik sebesar 12%, mulai berlaku sejak awal tahun 2024, dan akan terealisasi dalam jumlah nominal per Agustus 2025.
Kenaikan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang memberikan kepastian hukum dan nominal kepada para purnabakti PNS. Penyesuaian tersebut dihitung berdasarkan pangkat dan masa kerja terakhir mereka, ditambah dengan besaran kenaikan yang telah ditetapkan.
Walaupun angka resmi kenaikan gaji belum dirinci sepenuhnya, kehadiran Perpres dan alokasi RKP 2025 menjadi sinyal kuat dari pemerintah bahwa peningkatan penghasilan ASN dan aparat negara sedang dalam jalur yang serius.
Diharapkan dengan adanya kenaikan ini, motivasi kerja, loyalitas, dan profesionalisme para abdi negara semakin meningkat dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
