RESMI: Perpres 12 Tahun 2025 Terbit, Gaji PNS dan PPPK Naik, Segini Besarannya
Presiden Prabowo resmi teken Perpres 12 Tahun 2025.-Foto: Setneg-
SUMATERAEKSPRES.ID - Tahun 2025 dibuka dengan kabar menggembirakan bagi jutaan aparatur negara. Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025, yang menjadi tonggak baru dalam upaya peningkatan kesejahteraan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI, dan Polri.
Aturan ini telah dicatat dalam Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 56 dan dapat diakses publik melalui situs resmi JDIH Sekretariat Kabinet.
Walaupun isi lengkap peraturan tersebut belum seluruhnya diumumkan ke masyarakat luas, kehadirannya sudah memberikan angin segar.
Isyarat kuat datang bahwa akan ada reformasi mendalam, terutama pada sistem penggajian dan pemberian tunjangan bagi para abdi negara.
BACA JUGA:TPP PNS OKU Timur Belum Cair, Bukan Defisit tapi Penyesuaian
Sejak awal, isu peningkatan kesejahteraan pegawai negeri telah menjadi perhatian utama pemerintah. Ini tercermin dalam dokumen resmi Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, yang menyebut kesejahteraan ASN dan pensiunan sebagai prioritas kebijakan anggaran.
Komitmen ini juga ditegaskan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, sejak masa kampanye. Ia menyuarakan perlunya penghargaan nyata bagi guru, perawat, prajurit, dan aparat kepolisian yang selama ini menjadi garda depan pembangunan dan pelayanan publik. Bagi Prabowo, janji tak cukup. Negara harus hadir melalui wujud kesejahteraan.
Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan
Berdasarkan informasi yang beredar di sejumlah media nasional pada 23 Juni 2025, kenaikan penghasilan telah dipetakan sebagai berikut:
BACA JUGA:Pinjaman Bank BSI Bisa Didapat Tanpa Jaminan Bagi PNS dan PPPK, Simak Tabel Cicilannya
BACA JUGA:7 Jurusan Kuliah Paling Banyak Dibutuhkan CPNS dan BUMN, Karier Cemerlang dan Gajinya Tinggi
- P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan mendapatkan tambahan pendapatan antara 5–8 persen, ditambah tunjangan khusus bagi sektor pendidikan, kesehatan, dan jabatan fungsional teknis.
- TNI dan Polri diprediksi menerima kenaikan 7–12 persen untuk gaji pokok, plus penyesuaian tunjangan kinerja yang mempertimbangkan beban dan risiko tugas mereka di lapangan.
