Gaji BUMN vs PNS: Siapa yang Lebih Untung? Ini Perbandingannya
Secara umum, pegawai BUMN dinilai memiliki penghasilan yang lebih tinggi dan sistem penggajian yang lebih fleksibel dibandingkan PNS-Foto: Ilustrasi sumateraekspres.id/dall-e-
SUMATERAEKSPRES.ID - Perdebatan soal mana yang lebih menguntungkan antara menjadi pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus menjadi bahan pembicaraan di kalangan pencari kerja.
Salah satu aspek yang paling banyak diperbandingkan adalah besaran gaji.
Secara umum, pegawai BUMN dinilai memiliki penghasilan yang lebih tinggi dan sistem penggajian yang lebih fleksibel dibandingkan PNS, yang pendapatannya ditentukan langsung oleh regulasi pemerintah.
BACA JUGA:Plus-Minus Kerja di BUMN: Stabilitas Finansial atau Tantangan Birokrasi?
Gaji Pokok: BUMN Lebih Bervariasi, PNS Lebih Terstruktur
PNS memiliki struktur gaji yang sudah ditetapkan secara nasional berdasarkan golongan dan masa kerja.
Misalnya, untuk PNS golongan II/a, gaji pokok berada pada kisaran Rp4,3 juta hingga Rp5 juta per bulan.
Sementara untuk golongan IV/b, kisarannya meningkat menjadi sekitar Rp6,2 juta sampai Rp6,9 juta per bulan. Golongan tertinggi, yaitu IV/e, memiliki gaji pokok sekitar Rp5,9 juta.
BACA JUGA:Daftar Gaji Fantastis Pegawai BUMN di Pelbagai Sektor Industri
BACA JUGA:Mau Kerja di BUMN? Ini 20 Jurusan Kuliah Paling Dicari Perusahaan Negara Itu Pada 2025
Di sisi lain, gaji pokok di lingkungan BUMN jauh lebih beragam tergantung posisi dan skala perusahaan. Pegawai di level staf bisa menerima gaji mulai dari Rp4 juta hingga Rp7 juta per bulan.
Untuk posisi manajerial, nominalnya melonjak tajam, mulai dari Rp12 juta hingga lebih dari Rp25 juta.
Bahkan, di perusahaan besar seperti Telkom, seorang product manager bisa mengantongi gaji hingga Rp88 juta per bulan.
Sistem Penggajian: Fleksibilitas vs Kepastian
Salah satu keunggulan pegawai BUMN terletak pada fleksibilitas sistem penggajiannya.
