GAWAT! Ternyata Penyaluran TPG untuk 7 Guru Kategori Ini DIhentikan, Simak Rinciannya
Tujuh kategori guru akan dihentikan penyaluran tunjangan profesinya mulai 2025. Simak syarat dan ketentuannya di sini!-Foto: SS Permendikdasmen-
- Mencapai batas usia pensiun.
- Berhenti menjadi guru.
- Cuti sakit lebih dari enam bulan.
- Mengundurkan diri.
- Dijatuhi hukuman pidana.
- Mengikuti tugas belajar.
Aturan untuk non-ASN ini sejatinya serupa dengan ketentuan untuk guru ASN di bawah Kemendikdasmen.
Perbandingan Kebijakan Kemenag dan Kemendikdasmen
BACA JUGA:Kemendikdasmen Percepat Pencairan TPG Triwulan 2, Catat Waktunya!
BACA JUGA:TPG Guru Kode 13 Akan Segera Cair! Hal Ini Yang Perlu Dilakukan Agar Berubah jadi Kode 16
Jika dibandingkan, regulasi Kemenag terbilang lebih ketat dan terperinci, bahkan ketidakhadiran tanpa keterangan sah selama tiga hari saja sudah cukup untuk menghentikan tunjangan.
Sedangkan di Kemendikdasmen, fokus utama lebih pada kondisi berat seperti pensiun atau cuti sakit berkepanjangan.
Dalam implementasinya, distribusi tunjangan untuk guru di tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK juga melibatkan peran penting pemerintah daerah, yang bertugas memastikan kebenaran data penerima sesuai ketentuan nasional.
