GAWAT! Ternyata Penyaluran TPG untuk 7 Guru Kategori Ini DIhentikan, Simak Rinciannya
Tujuh kategori guru akan dihentikan penyaluran tunjangan profesinya mulai 2025. Simak syarat dan ketentuannya di sini!-Foto: SS Permendikdasmen-
3. Cuti Sakit Melebihi 14 Hari
Guru yang mengambil cuti sakit lebih dari dua minggu berturut-turut akan diberhentikan dari penerimaan tunjangan profesi, meskipun disertai surat dokter.
4. Cuti Alasan Penting Lebih dari Enam Hari
Cuti karena alasan penting, seperti acara keluarga, yang melebihi enam hari akan menyebabkan tunjangan profesi dihentikan.
5. Cuti di Luar Tanggungan Negara
Guru yang mengambil cuti di luar tanggungan negara akan otomatis kehilangan hak pencairan tunjangannya.
6. Ibadah Haji atau Umrah Tanpa Hak Cuti
Guru yang menunaikan ibadah haji atau umrah dengan biaya sendiri tanpa memanfaatkan hak cuti besar tidak akan menerima tunjangan. Sebaliknya, jika menggunakan cuti besar, tunjangan tetap dibayarkan.
7. Mengikuti Studi dari Beasiswa Pemerintah
Guru yang menerima beasiswa pemerintah dan memasuki bulan ketujuh masa belajar akan diberhentikan tunjangannya sementara, dan akan dipulihkan setelah menyelesaikan studi dan kembali bertugas.
BACA JUGA:Ada Tambahan 2 Bulan TPG, Berikut Guru yang Bakal Menerima
