Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Apa Perbedaan Debt Collector dan Mata Elang dalam Dunia Kredit?

Debt collector menagih utang dengan pendekatan persuasif, sementara mata elang melacak kendaraan menunggak pembayaran. Meski keduanya terlibat dalam kredit, tugas dan kewenangan mereka berbeda. Foto:Izul/Sumateraekspres.id--

BACA JUGA:BPS Catat Penurunan Penduduk Miskin Sumsel Lebih dari 100 Ribu Orang pada 2024

BACA JUGA:MBG di OKU Timur Dimulai Februari, Tahap Awal Fokus pada 3.000 Siswa di 5 Sekolah

Perbedaan Utama

Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada tugas dan kewenangannya. Debt collector bertanggung jawab untuk menagih utang secara langsung kepada debitur, sedangkan mata elang lebih berfokus pada pelacakan kendaraan yang menunggak.

Mata elang sering kali tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan langsung, meski terkadang mereka melakukannya tanpa prosedur yang sah.

BACA JUGA:Hakim Tersangka Suap Kasus Ronald Tanur Belum Dilantik di Pengadilan Tinggi Palembang

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Tewas Dihakimi Massa, Satu Pelaku Lainnya Kabur

Stigma di Masyarakat

Kedua profesi ini sering kali mendapatkan stigma negatif, terutama ketika melakukan tindakan yang dianggap melanggar hukum.

Mata elang, khususnya, sering kali mendapat sorotan karena penyitaan kendaraan yang dilakukan secara langsung di lapangan tanpa prosedur yang benar.

Meskipun keduanya terlibat dalam pengelolaan utang, debt collector dan mata elang memiliki tugas dan peran yang berbeda.

BACA JUGA:Perbedaan Kiayi dan Ustad serta Peran Keduanya dalam Masyarakat Islam

BACA JUGA:Irigasi Sederhana Rusak Akibat Banjir, Petani Lahat Butuh Irigasi Permanen

Debt collector fokus pada penagihan utang dengan pendekatan yang sah, sedangkan mata elang lebih kepada pelacakan kendaraan yang menunggak pembayaran, meskipun sering kali beroperasi di luar prosedur hukum yang sah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan