Polisi Tangkap Pencuri Atap Gedung Dinkes Prabumulih, Rugikan Negara Rp43 Juta
Tim Tekab Prabu berhasil menangkap Albert alias Wan, pelaku pencurian atap gedung Dinas Kesehatan Prabumulih yang menimbulkan kerugian hingga Rp43 juta. Foto:Ist--
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Aksi pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di Kota Prabumulih.
Seorang buruh harian lepas bernama Albert alias Wan (24) akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditangkap oleh Tim Opsnal Tekab Prabu di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP H. Tiyan Talingga bersama Kanit Pidum Ipda Kurniawan Rahmatulloh.
Albert ditangkap lantaran mencuri 15 keping atap logam (alkan) milik Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp43.800.000.
Aksi pencurian ini pertama kali diketahui oleh Dedy Irawan (58), seorang wiraswasta yang menjadi pelapor dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Viral, Pisang Berjantung Tiga Hebohkan Warga, Ini Penampakannya
Peristiwa itu terjadi di Gedung RMC Dinas Kesehatan Pemkot Prabumulih, Jalan Sindur RT 02 RW 03, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat melakukan pengecekan rutin, Dedy menemukan bagian atap gedung dalam kondisi rusak. Setelah ditelusuri, ternyata sejumlah lembaran atap alkan telah hilang.
Mendapati hal itu, Dedy segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih. Tim Tekab Prabu yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dari hasil penelusuran lapangan, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bangau, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Rabu malam (29/10) sekitar pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA:Maxim Dorong Talenta Pelajar Lewat Kompetisi Cerdas Cermat Bahasa Inggris Antar SMA
BACA JUGA:Penasihat Hukum Sebut Tak ada Aliran Uang ke Alex Noerdin
“Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim langsung melakukan penggerebekan.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk proses pemeriksaan,” ujar AKP Tiyan, Kamis (30/10).
