Karyawati Gelapkan Rp159 Juta, Uang Habis untuk Investasi
Tersangka Sri Wahyuni. Foto : Ist--
LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Sri Wahyuni alias Yuni (29) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Warga Jalan Depati Said, RT 04, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau itu diduga melakukan penggelapan terhadap PT Linggau Raya Baru.
BACA JUGA:Ade Jona Renaldo Dibekuk Polsek Prabumulih Timur, Terlibat Penggelapan Sepeda Motor
Kasus ini bermula saat beberapa pembeli bernama Budi Santoso, Imam, dan Jepri melakukan pembelian pakan ikan di PT Linggau Raya Baru melalui tersangka yang pada saat itu bekerja di perusahaan tersebut.
Dalam kesepakatan awal, biaya jasa angkut ditanggung sepenuhnya oleh pihak pembeli.
Namun, dengan memanfaatkan jabatan dan kepercayaannya di perusahaan, tersangka memberikan nomor rekening atas nama Arniyati kepada pimpinan PT Linggau Raya Baru dengan dalih bahwa rekening tersebut milik pihak ekspedisi.
Padahal, rekening tersebut ternyata milik ibu kandung tersangka sendiri.
Tersangka kemudian mengarahkan bagian bendahara perusahaan, saksi Zaizatun, untuk mengirimkan biaya pembayaran jasa angkut ke rekening tersebut, dengan alasan bahwa biaya tersebut menjadi tanggungan PT Linggau Raya Baru. Tanpa menaruh curiga, bendahara kemudian melakukan setor tunai ke rekening tersebut.
Kebohongan tersangka terbongkar pada 8 Mei 2025, ketika para pembeli datang ke PT Linggau Raya Baru untuk melakukan pembayaran pembelian pakan ikan.
Dalam kesempatan itu, para pembeli menjelaskan bahwa biaya jasa angkut telah mereka bayarkan langsung kepada sopir, dan tidak pernah membebankan pembayaran kepada pihak perusahaan. Akibat perbuatan tersebut, PT Linggau Raya Baru mengalami kerugian senilai Rp159.376.000.
BACA JUGA:Terduga Pelaku Penggelapan HP di SPBU Km 12 Palembang Tewas Usai Kecelakaan
BACA JUGA:Baru Bebas Penjara, Andi Ditangkap Lagi karena Kasus Penggelapan Motor di Palembang
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan bahwa dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.
