Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Eksepsi Masuk Pokok Perkara, Hakim Tolak Eksepsi Arie Martharedho

Sidang kasus korupsi Arie Martharedho memanas, eksepsi ditolak hakim, persidangan lanjut ke pembuktian! Foto: nanda/sumateraekspres.id--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID- Sidang kasus korupsi fee proyek di Dinas PUPR Banyuasin kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas I A Khusus, Rabu (18/6/2025). 

Sidang dengan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang kelas IA Khusus yang diketuai Fauzi Iza SH MH menghadirkan ketiga terdakwa yakni Arie Martharedho selaku Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol di Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Apriansyah selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Banyuasin dan Wisnu Andrio Fatra selaku Wakil Direktur CV.HK.

Untuk sidang kedua terdakwa yakni Apriansyah dan Wisnu Andrio Fatra ditunda majelis hakim karena saksi tidak hadir, sementara itu Majelis hakim melanjutkan sidang untuk terdakwa Arie Martharedho dengan agenda pembacaan putusan sela.

Dalam putusan selanya majelis hakim menilai keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa Arie Martharedho sudah masuk pokok perkara dan haruslah di buktikan dalam persidangan, dan menolak secara keseluruhan nota keberatan atau eksepsi terdakwa. 

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde: Mantan Wakil Gubernur Sumsel Diperiksa Penyidik Kejati

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Periksa Dua Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI

"Dengan ini memutuskan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Arie Martharedho tidak dapat diterima seluruhnya, dan melanjutkan persidangan untuk pembuktian, serta memerintahkan Jaksa Penuntut umum untuk menghadirkan saksi," Tegas hakim. 

Terungkap juga dalam dakwaan JPU yang dibacakan Oleh Jaksa Revie SH pada persidangan sebelumnya, jika diduga ada intervensi langsung dari Anita Noeringhati, yang dikatakan pernah pernah menghubungi Ardi Arpan supaya melaksanakan empat paket proyek Pokir tersebut.

Majelis hakim bahkan meminta JPU yang Dikomandoi Iskandar SH MH untuk menghadirkan mantan ketua DPRD Sumsel. 

BACA JUGA:Kemenkop Teken Pakta Integritas Anti-Korupsi, Siap Kawal Kopdes/Kel Merah Putih Bebas Suap

BACA JUGA:Sejarah Baru Tercipta, Bupati Muba HM Toha Lantik 2.989 ASN Profesional Anti Korupsi dan Melayani

Atas perbuatan para terdakwa, JPU menjerat dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan