Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Edan, Tak Terima Disuruh Ngontrak Anak Tega Aniaya Ayah Kandung hingga Terluka, Begini Kejadiannya

Tersangka Emi Kurpan. Foto : izul/sumeks--

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Tak terima disuruh mengontrak rumah karena rumah yang ditempati akan disewakan ke orang lain membuat Emi Kurpan (48), warga Kelurahan Kali Serayu, Kecamatan Lubuklinggau Utara II kalap. 

Dia tega menganiaya ayah kandungnya sendiri berinisial NS (72) yang dipukul dengan menggunakan balok kayu mengakibatkan korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya dan mendapatkan perawatan di RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau.

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Anak di Pasar Induk Jakabaring Berujung Damai

BACA JUGA:Lima Terdakwa Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan Irohmin

Insiden penganiayaan itu terjadi pada Senin (6/1) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban yang lokasinya tak beberapa jauh dari rumah yang ditempati oleh tersangka.

Setelahnya, korban pun melaporkan aksi tak terpuji yang telah dilakukan oleh anak laki-laki-lakinya itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lubuklinggau.

Petugas opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau yang menindaklanjuti laporan korban langsung melakukan penyelidikan untuk memburu tersangka.

Dan setelah lebih dari satu bukan lamanya buron, pada Senin (24/2) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, setelah mendapatkan informasi jika tersangka telah pulang ke rumahnya, petugas pun langsung melakukan penggerebekan.

Tersangka tak dapat berkutik, dia mengakui telah melakukan tindak penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dalih tersangka yang melakukan pemukulan terhadap ayah kandungnya ini dipicu rasa kesal lantaran korban meminta tersangka untuk mengontrak rumah lantaran rumah yang ditempati saat ini akan disewakan kepada orang lain," ungkap Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana SIK MH melakukan Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar STK SIK MAP, kemarin (25/2).

Kurniawan menyebut unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi basang bukti berupa satu buah balok kayu yang dipakai untuk memukul korban juga turut diamankan beserta sejumlah barang bukti lainnya. 

 “Tersangka memukul korban di bagian kepala, lengan kanan dan kiri, serta kaki sebelah kanan menggunakan sebuah kayu bulat sepanjang satu meter,” sebut Kurniawan. 

BACA JUGA:Lagi, Pengaruh Buruk Judol Anak di Mura Tega Aniaya dan Ancam Habisi Nyawa Sang Ibu, Begini Ceritanya

BACA JUGA:Anak Durhaka di Musi Rawas: Nekat Aniaya Ibu Kandung karena Judi Online

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan