Resmob Polres Prabumulih Ringkus Pelaku Pembobol Rumah di Dekat Stasiun KA, Ini Dia Tampangnya
Tersangka Bobi Candra. Foto : dian/sumeks--
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus pembobolan rumah seorang warga di Jl Letnan Munandar, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih yang terjadi pada Senin (16/12/2024) silam akhirnya terungkap.
Ternyata pelakunya Bobi Candra (37), warga Mangga Besar, Kelurahan Mangga Besar, Kelurahan Pasar II Prabumulih, dia diamankan di pinggir jalan dekat Stasiun Prabumulih pada Rabu (12/2) malam, sekitar pukul 18.30 WIB.
BACA JUGA:Rumah IRT Dibobol Maling, Kerugian Capai Belasan Juta
BACA JUGA:Gulung Komplotan Bobol Rumah Lintas Provinsi, Beraksi di Sumsel, Lampung, Babel
Dari informasi yang dihimpun koran ini aksi pencurian terjadi pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah bedeng di Jl Letnan Munandar, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara.
Sementara korban HW (24) dalam laporannya menyebut jika pelaku pencurian ini masuk dengan merusak pintu depan rumahnya dan mengacak-acak seisi rumah lalu mengambil sebuah tas berisi handphone Vivo Y17S, uang tunai Rp700 ribu dan satu lembar STNK sepeda motor Honda Spacy.
Setelah beraksi, pelaku langsung kabur dan korban yang baru menyadari jika rumahnya dimasuki pencuri beberapa saat selepas kejadian ini mengalami kerugian senilai Rp3 juta dan langsung melaporkan kejadian pencurian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu sehari selepas kejadian.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo,SIK,MH melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga menyebut usai menerima laporan korban petugas Opsnal Resmob Polres Prabumulih melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat informasi keberadaan tersangka.
"Saat diamankan di pinggir jalan dekat Stasiun KA Prbumulih tersangka tidak melakukan perlawanan setelahnya langsung dibawa ke Polres Prabumulih beserta barang bukti satu unit ponsel Android merek Vivo Y17S milik korban untuk penyelidikan lebih lanjut," sebut Tiyan, kemarin (13/2).
BACA JUGA:Bikin Malu, Dipergoki Usai Bobol Kamar Mahasiswa Unsri Asal Sudan Pemuda Ini Langsung Dicokok Polisi
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita Barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y17S milik korban, polisi masih melakukan pengembangan guna memastikan apakah pelaku terlibat dalam aksi pencurian lainnya di wilayah Prabumulih.
"Tersangka kini ditahan di Polres Prabumulih dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.(chy/kms)
