Istri Alami KDRT dengan Luka Memar dan Sayatan, Suami Dilaporkan ke Polisi
Editor: Rian Sumeks
|
Senin , 27 Jan 2025 - 18:42
Istri Alami KDRT dengan Luka Memar dan Sayatan, Suami Dilaporkan ke Polisi-Foto: Nanda/sumateraekspres.id-
Kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana diatur dalam Pasal 44.
