H Halim Didakwa Rugikan Negara Rp127 Miliar, Sidang Perdana Kasus Korupsi dan Mafia Tanah Tol Betung–Tempino
Editor: Irwansyah
|
Kamis , 04 Dec 2025 - 20:41
Sidang perdana kasus dugaan korupsi dan mafia tanah PSN Tol Betung–Tempino, terdakwa H Halim duduk di atas ranjang dengan pendampingan medis sementara JPU membacakan dakwaan kerugian negara Rp127,2 miliar. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--
BACA JUGA:BSB Salurkan 10 Ton Beras dan 2.500 Dus Mi Instan
Pengamanan berlapis disiapkan bersama pihak kepolisian, kejaksaan, dan keamanan pengadilan. “Alhamdulillah, semuanya berjalan aman,” ujarnya.
