Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

H Halim Didakwa Rugikan Negara Rp127 Miliar, Sidang Perdana Kasus Korupsi dan Mafia Tanah Tol Betung–Tempino

Sidang perdana kasus dugaan korupsi dan mafia tanah PSN Tol Betung–Tempino, terdakwa H Halim duduk di atas ranjang dengan pendampingan medis sementara JPU membacakan dakwaan kerugian negara Rp127,2 miliar. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--

JPU juga mengungkapkan adanya penerbitan 193 KTP, 486 Surat Penguasaan Hak atas Tanah (SPHaT), dan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah negara sekitar 937,02 hektare yang diterbitkan atas nama karyawan harian lepas PT SMB, yang mayoritas merupakan pendatang.

BACA JUGA:BI Sumsel Toreh Prestasi, Sumsel Raih Lima Penghargaan Nasional

BACA JUGA:Chelsea Dipermalukan Leeds United 3-1 di Elland Road

Proses ini dilakukan melalui beberapa program pertanahan seperti PRONA, PRODA, UKM, dan SMS (massal) di Kantor Pertanahan Kabupaten Muba sejak 2006 hingga 2009.

Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Sumatera Selatan, pemanfaatan tanah negara tersebut sejak 2019 hingga 2025 disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp127,2 miliar.

Penasihat Hukum: “Kejanggalan dan Rekayasa”

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Jan Samuel Maringka, menilai dakwaan JPU penuh kejanggalan.

Menurutnya, angka kerugian negara Rp127,2 miliar tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas.

“Kerugian negara itu harus nyata, bukan berdasar asumsi seperti angka Rp127,2 miliar itu. Sampai sekarang kami belum tahu hitungan itu berasal dari mana,” ujarnya.

BACA JUGA:BI Sumsel Toreh Prestasi, Sumsel Raih Lima Penghargaan Nasional

BACA JUGA:Chelsea Dipermalukan Leeds United 3-1 di Elland Road

Ia menambahkan pihaknya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang berikutnya.

PN Palembang Tekankan Transparansi dan Keamanan

Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, memastikan sidang perdana berjalan lancar dan tertib. Meski dihadiri sekitar 70 orang di dalam dan luar gedung, tidak terjadi gangguan apa pun.

“Kami apresiasi masyarakat yang tetap menjaga etika selama persidangan. Ini menunjukkan kedewasaan hukum publik,” kata Chandra.

Ia menegaskan kondisi kesehatan terdakwa menjadi perhatian tanpa menghambat jalannya persidangan.

BACA JUGA:Pastikan Proses Pemulihan Berjalan Efektif, Layanan Kelistrikan Segera Dinikmati Warga

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan